Admin Admin
Jumlah posting : 257 Join date : 22.01.08
| Subyek: UNJUK RASA DAMAI ROMBEK - MAKAWIMBENG Thu Oct 21 2010, 07:47 | |
| UNJUK RASA DAMAI ROMBEK - MAKAWIMBENG Kampung Jawa Tondano, Rabu 20 October 2010Kemarin hari Rabu 20 October 2010, Masyarakat Jaton mengadakan Unjuk Rasa Damai untuk menyampaikan Aspirasi Penolakan Pembangunan Kebun Raya Minahasa di lokasi Tanah Milk ( Adat ) Masayarakat Jaton di Kebun Rombek Makawimbeng. Unjuk rasa ini diliput oleh Media Cetak maupun Elektronik dan Wartawan.
Semoga dengan adanya Unjuk Rasa ini, Pemda Minahasa terbuka hatinya dan lebih memahami, akan akbat yang akan timbul seandainya rencana Kebun Raya Minahasa ini tetap dilaksanakan dilokasi Tanah Milik Masyarakat Jaton Kampaung Jawa Tondano.
Dibawah ini ada beberapa Foto Peristiwa Unjuk Rasa tersebut yang dikirimkan langsung oleh patuari Tafik Kiademak dari Jaton, dan berita dari Harian Postkota Manado. Lokasi Kebun Raya Terus Disoal TONDANO - Manadopost, Rabu, 20 Oktober 2010 , 09:55:00 Perseteruan warga Kelurahan Kampung Jawa Tondano (Jaton) dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa terkait status tanah Makawembeng dan Rombek yang saat ini masuk dalam area kawasan Kebun Raya Minahasa terus bergulir. Bila sebelumnya pihak Pemkab Minahasa melalui Kadis Kehutanan Ir Wenny Talumewo mengungkapkan kalau tanah di Makawembeng dan Rombek adalah tanah negara dan hutan lindung, berdasarkan surat mantan Gubernur Sulut JJ Rantung pada tahun 1985, bukti lain diungkapkan oleh salah satu tokoh masyarakat Jaton Prof Ishak Pulukadang. Menurutnya berdasarkan SK Nomor 452 tahun 1999 oleh Menteri Kehutanan RI, tentang peta dan perairan Sulut, dijelaskan kalau kawasan hutan Makawembeng dan Rombek disebut sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) dan bukan hutan lindung.
Di dalam SK ini disebutkan kalau kawasan hutan lindung ada di sebelah timur hutan Makawembeng. Dengan dikeluarkannya SK ini oleh Menhut, dengan sendirinya surat gubernur tidak bisa digunakan lagi atau batal,ungkap Pulukadang. Ia menambahkan, selaku pemerintah seharusnya Pemkab melindungi rakyat Jaton yang berjumlah empat ribuan jiwa, yang umumnya bermata pencarian sebagai petani. Bukan justru memberi tekanan dalam bentuk apapun, ujarnya sembari mengatakan bupati dan DPRD memang merupakan pilihan rakyat tapi kekuasaan tertinggi saat ini ada pada rakyat.
Bila benar Bupati Minahasa telah mengeluarkan SK Kebun Raya Minahasa, maka ini sangat bertentangan dengan pasal 28 UU 32 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi, kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus menguntungkan kepentingan pribadi, keluarga dan kelompok politik yang bertentangan dengan peraturan perundang-udangan dan merugikan kepentingan masyarakat, jelas Pulukadang.
Hal senada diungkapan Yamin Makuasang. Menurutnya alasan pemerintah membangun kebun raya dengan tujuan meningkatkan ekonomi masyarakat sama sekali tidak rasional dan mendasar. Perputaran ekonomi dapat terjadi bila pemerintah dapat memperbaiki infrastruktur jalan di sentra-sentra produksi, termaksud di Makawembeng dan Rombek. Bukan membangun kebun raya yang merugikan sebagian besar petani di Jaton, keluhnya. Makuasang mengaku, sebagai warga Minahasa dirinya berharap agar bupati dapat meninjau lagi pembangunan Kebun Raya Minahasa di Makawembeng dan Rombek. Kami angat mendukung pembangunan kebun raya, asal itu di sebelah timur Makawembeng yang memang merupakan hutan lindung dan bukan di perkebunan masyarakat, tegasnya. | |
|