Admin Admin
Jumlah posting : 257 Join date : 22.01.08
| Subyek: Tanah Rombek Ini Warisan Kyai Modjo Fri Oct 15 2010, 07:44 | |
| Tanah Rombek Ini Warisan Kyai Modjo
Kamis, 14 Oktober 2010 - Tribun ManadoLaporan Wartawan Tribun Manado Budi Susilo Anggota Tim Penyalur Aspirasi Masyarakat Tondano, Abdurahman, membantah pernyataan Anggota DPRD Minahasa Careig N Runtu yang mengatakan bahwa lahan di daerah Rombek atau Makawembeng milik pemerintah. Padahal sejak lama, daerah tersebut adalah milik masyarakat setempat.
Ia menjelaskan, tanah perkebunan rakyat Rombek merupakan tanah warisan perintis kemerdekaan, Kyai Modjo, yang diberikan pemerintah berkuasa saat itu, serta warisan Dotu Rumbayan kepada anaknya yang menikah dengan Tumenggung Zees, pengikut Kyai Modjo, untuk digarap berdasar hukum adat. "Tahun 1887 jadi perkebunan rakyat. Disebut kebun Rombek di kawasan Pegunungan Lembean Minahasa," tuturnya kepada Tribun Manado, Rabu (13/10/2010).
Ia menambahkan, klaim itu diperkuat pendapat Prof DR AE Sinolungun, mantan Rektor Universitas Negeri Manado yang menyebut tanah kebun rakyat Rombek adalah warisan sejarah bernuansa kultural dari Nation and Character Building antara dua budaya berbeda. Dan berdasar surat persamaan keluarga yang ditandatangani Hukum Tua Tonsea Lama PC Runtu dan Lurah Kampung Jawa HA Thayeb per 16 Juni 1983, kampung baru milik Haji Mahmud dan surat keterangan Hukum Tua Tonsealama WR Tumengkol per 1 Desember 1985, tanah Makawembeng telah terdaftar di buku register tanah. "Terdaftar tanah Desa Tonsea Lama, bekas-bekas pengawal Kyai Mojdo," katanya.
Menurutnya, tidak benar bila tim khusus yang dibentuk tahun 1985 oleh mantan Gubernur Sulut CJ Rantung menyebut lahan tersebut milik pemerintah. Sebab, kebun rakyat Rombek yang seluas 186 Ha yang meliputi Penenaan, Kampung Baru, Ranotua, Pertandingan, Kalisapun, dan Makawembeng menjadi kebun rakyat sesuai keputusan Menteri Kehutanan RI No 452 tahun 1999. "Sudah ditanami puluhan ribu pohon cengkih, buah-buahan, holtikultura, gula merah, kayu-kayuan sebagai mata pencarian utama masyarakat Kelurahan Kampung Jawa dan Tegalrejo Kecamatan Tondano Utara," ungkapnya.
Jadi bila dikatakan kebun raya menjadi aset penting, mesti dipertimbangkan pendapat tersebut, tuturnya. Apalagi dipromosikan menjadi pusat penelitian lingkungan hidup rasanya tidak cocok, karena lahan tersebut telah menjadi lahan perkebunan rakyat. "Apanya yang jadi penelitian. Lahan perkebunan jadi penelitian," kata Abdurahman.
Ia menjelaskan, tanah Rombek menjadi kebun raya bukanlah pilihan tepat, semua hanya berdasar dari pemerintah Kabupaten Minahasa yang sekarang. Berdasarkan penelitian yang dilakukan LIPI pada Juli 2009, yang tergolong menjadi kawasan kebun raya itu ada tiga bagian yakni Minahasa, Balikpapan, dan Lombok Timur. "Wilayah Minahasa berdasarkan riset LIPI itu ada di derah Kombi dan Lembean Timur Kabupaten Minahasa," ungkapnya.
Amin, anggota Tim Penyalur Aspirasi Masyarakat Jaton lainnya berharap persoalan ini tidak menjadi gesekan yang bisa menimbulkan kerugian pada masyarakat. "Bila terjadi gesekan bisa timbul konflik isu SARA. Ini yang tidak kita harapkan semua," tegasnya. | |
|