Admin Admin
Jumlah posting : 257 Join date : 22.01.08
| Subyek: UU Pornografi tak Berlaku di Sulut Fri Oct 31 2008, 15:46 | |
| UU Pornografi tak Berlaku di Sulut? Oct 31, 2008 - Manado Post Disahkan Senayan, PDIP dan PDS Siap Support ke MK JAKARTA— Ketua DPR Sulut Drs Syachrial Damopolii menegaskan, sikap penolakan terhadap UU Pornografi tak akan berubah dan tetap akan diperjuangkan walaupun sudah disahkan DPR RI, kemarin. Salah satu cara, bersama daerah-daerah lain yang menolak untuk memusyawarakannya. “Saya sudah menelpon ke daerah yang menolak seperti Bali dan Papua untuk menggelar musyawarah bersama agar menjadi satu suara tetap menolak undang-undang ini,” jelas Yal. Bahkan, menurut Yal, musyawarah yang diupayakan berlangsung di Sulut itu, putusannya akan dibawa langsung ke Ketua DPR RI serta akan dibahas juga kemungkinan langkah hukum yang akan diambil. “Termasuk meminta hak istimewa bagi-bagi daerah yang menolak untuk tidak menerapkannya, seperti di Sulut,” tandas Yal. Politisi muda Herry Kereh SE Ak MM sependapat UU Pornografi tak pantas diterapkan di Bumi Kawanua. Karena jelas-jelas sikap Sulut menolaknya. “Sangat aneh jika diterapkan, tapi justru masyarakat yang akan menjalani justru menolaknya. Ini jelas melanggar hak asasi manusia,” tegasnya. Alasan lain pria yang juga Presdir PT Air Manado ini, UU Pornografi rentan menimbulkan permasalahan di dalam kehidupan bermasyarakat karena berdampak pada multi tafsir. “Kami warga Sulut tetap menolak undang-undang ini sampai kapan pun,” pungkasnya. Sedangkan Ahmad Alheid, pengurus DPD PAN Sulut, menyesalkan sikap FPAN DPR RI yang mendukung UU Pornografi. Ini membuatnya menimbang-nimbang apakah akan tetap bertahan sebagai caleg di PAN. “Sangat disayangkan aspirasi warga Sulut dan Bali diabaikan begitu saja. Semangat undang-undang ini tidak sejalan dengan paham pluralisme dan menggambarkan tirani mayoritas,” pungkas Alheid. Di sisi lain, disahkannya RUU Pornografi dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (30/10) menimbulkan kekecewaan dua legislator Senayan asal Sulut, yaitu Olly Dondokambey (FPIDP) dan Denny Tewu (PDS). Menurut mereka, keputusan tersebut sangat cacat hukum karena tidak melewati prosedur yang sebenarnya. "UU Pornografi cacat hukumnya, jadi partai kami menganggap itu tidak ada," tegas Wakil Ketua PDS Denny Tewu. Pelanggaran yang sudah dilakukan dalam penetapan UU tersebut, jelas Denny, dilihat dari tidak dipanggilnya semua partai dalam pembahasan RUU Pornografi. Selain itu, dalam keputusan Bamus di mana daerah-daerah yang menolak dipanggil lagi untuk membicarakan revisi RUU Pornografi, tidak dilakukan. "PDS tidak pernah diundang untuk membahas masalah tersebut. Demikian juga hasil Bamus tidak dilaksanakan, jadi inikan inprosedural namanya," tegas Denny. Senada itu, Olly menyatakan, sikap PDIP tetap menolak RUU Pornografi karena masih terbelahnya masyarakat menyikapi RUU tersebut. Di samping itu, PDIP melihat ada prosedur yang belum dipenuhi dalam pembahasan RUU ini. "Intinya kami mendukung pengaturan pornografi, tetapi secara prosedural dan subtansial kami tidak sependapat," tukas Olly. Keduanya lantas menambahkan, UU tersebut sarat dengan kepentingan politik. Dengan penolakan empat daerah menunjukkan UU yang dihasilkan tidak ada wibawa. "Nantinya UU ini tidak akan dilaksanakan oleh semua provinsi (termasuk Sulut). Dan ini bukannya malah memecah belah persatuan?," ujar Olly dan Denny yang dihubungi secara terpisah, Kamis (30/10). Menurut FPDIP, salah satu yang dilanggar adalah penjelasan pasal 4 tentang 'persenggamaan yang menyimpang'. FPDIP menganggap hal itu bertentangan dengan keputusan Depkes dan WHO berkaitan dengan Diagnosis gangguan jiwa III. "Keputusannya menegaskan bahwa homoseksualitas dan lesbian tidak tergolong sebagai penyimpangan," ujar Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo dalam surat pernyataannya. Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a menyebutkan: 'Yang dimaksud dengan persenggamaan yang menyimpang antara lain pesenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian dan homoseksual'. Selain itu, FPDIP juga menganggap ada pelanggaran substansi lainnya dengan menyeludupkan pengaturan pornoaksi dalam definisi pornografi (pasal 1). Peran masyarakat untuk mencegah pornografi juga dianggap melanggar substansi karena berpotensi menimbulkan anarkis(pasal 14). UU Pornografi yang dinilai cacat hukum ini, menurut Denny bisa digugat secara hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya mengimbau bagi kelompok masyarakat terutama di empat daerah yang menolak UU ini bisa menggugatnya ke MK. Saya bersedia menyupport masyarakat yang anti UU Pornografi." (esy)
| |
|