PENJELASAN TENTANG STATUS KEPEMILIKAN
TANAH KEBUN RAKYAT ROMBEK/MAKAWEMBENG KABUPATEN MINAHASA
DAN ASPIRASI MASYARKAT JATON
Dasar
1. Pemberitaan Suara Manado tanggal 10 Agustus 2009, Bupati Minahasa Vreeke Runtu mengatakan : " Pemkab Minahasa dipastikan segera memproses rencana penyiapan lokasi terkait kebun raya yang akan dibuka di Minahasa dengan dua opsi yaitu didaerah Makaweimbeng Kecamatan Tondano Utara atau di Kecamatan Kakas yakni diwilayah Kaweng ".
2. Pertemuan Tim Penyalur Aspirasi Masyarakat Jaton tanggal 18 September 2009 dengan Kadis kehutanan Kab. Minahasa diwakili Sekretaris Kadis Kehutanan Kab.Minahasa.
3. Hasil peninjauan Tim tanggal 04 Oktober 2009 dipimpin M.Yamin Makuasang salah satu pimpinan Tim bersama kurang Iebih 100 orang warga Jaton ( Kelurahan Kampung Jawa Tondano Utara ), meninjau kebun rombek yang dalam Iaporannya menyatakan kebun rakyat Rombek/Makawembeng telah ditanam patok oleh PT Perencana Jaya bersama Tim survey dari LIP1 ( Yg membantu PU ) yang Iokasinya meliputi tanah perkebunan Penenaan, Kampung Baru, Ranotua , Pertandingan, Kalisapun dan Makameimbeng, yang populer disebut " Kobong Rombek " di wilayah pegunungan Lembean.
4. Informasi Kepala Kebun Raya Bogor tanggal 22 Oktober 2009 di Bogor, Kepala PMU Departemen PU tanggal 23 Oktober 2009 dan Pimpinan LIPI tanggal 28 Oktober 2009 di Jakarta.
5. Pemberitaan Surat Kabar Manado Post tanggal 6 Januari 2010 dan Tribun Manado tanggal 8 Januari 2010, Ir Weny Talumewo Kadis kehutanan Kabupaten Minahasa menyatakan Kebun Raya Minahasa Gol, dengan lokasi di Makawembeng dengan luas 186 ha.
6. Petemuan Masyarakat Jaton pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2010 bertempat di Sekolah Alchairat Kelurahan Kampung Jawa Tondano Utara kabupaten Minahasa. ( Daftar hadir terlampir ).
7. Pertemuan Tim dengan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Minahasa tanggal 14 Januari 2010 di Kantor Kadis kehutanan Kabupaten Minahasa.
II. Permasalahan
1. Ada oknum yang bukan pemilik menjual tanah tersebut ke pemilik Televisi yang mendirikan station pemancar yang memunculkan protes pemiliknya dari masyarakat Jaton di Kelurahan kampung Jawa Tondano tapi tidak diperhatikan.
2. Diusulkannya kebun rakyat Rombek/Makawembeng oleh Bupati Kabupaten Minahasa sebagai calon lokasi survey oleh LIPI dari tiga calon iokasi Kebun Raya Minahasa yaitu Kecamatan Kombi dan lembean Timur, 1ahan di Desa Kaweng dan kebun rakyat Rombek/Makawembeng.
3. Menurut Kepala Kebun Raya Bogor, LIPI/Kebun Raya Bogor tidak berwenang menetapkan status sebuah kawasan menjadi Kebun Raya (baru) sebab itu porsi Pemda atau Departemen Kehutanan. LIPI hanya memberi masukan tentang kelayakan sebuah talon lokasi berdasarkan aspek ilmiah. Bila masih ada masalah dalam kepemilikan lahan, itu menjadi tanggung jawab Pemda.
4. Kebun Makaweimbeng dan semua tanah perkebunan Rombek serta wilayah ex Desa Winetin ini sampai sekarang merupakan sumber mata pencaharian rakyat Jaton di Kelurahan Kampung Jawa dan ex Tegalrejo Tonsealama Tondano Utara dimana didalam kebun tersebut terdapat kurang Iebih 50.000 ribu pohon cengkih, pohon aren sebagai sumber mata pencaharian petani gula merah, buah2an dan holtikultura lainnya , juga telah ditanami kayu cempaka, mahonl, pohon kemiri, tanaman kopi dll.
5. Bila kebun rakyat seluas 186 ha tersebut dijadikan sebagai Kebun Raya maka akan hilanglah tanah bernilai sejarah kebangsaan tersebut dan sumber mata pencaharian masyarakat Jaton kurang lebih 550 kk. Karena menurut Kepala Kebon Raya Bogor, masyarakat tidak boleh lagi mengolah dan memanfaatkan hasilnya karena akan menjadi tanah daerah /negara yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa yang mengelolanya. Oleh karena itu Masyarakat jaton berkeberatan dan tidak setuju menjadikan kebun rakyat Rombek/Makawembeng sebagai lokasi kebun raya.
Status Kepemilikan Tanah Kebun Rakyat Rombek/Makawembeng.
1. Yang disebut tanah kebun rakyat Makawembeng hanya salah satu tempat kebun rakyat yang populer dikalangan Masyarakat Jaton dan sekitarnya dengan sebutan " Kobong Rombek " yang terletak di Pegunungan Lembean Kabupaten Minahasa Propinsi Sulawesi Utara. Kebun Rakyat Rombek itu meliputi kebun rakyat yang disebut Penenaan, Ranotua, Kampung Baru, Pertandingan, Kalisapun dan Makawembeng ( atau Makaweimben ) yang sesuai dengan hasil survey PT Perencana Jaya mewakili Departemen PU bersama LIPI/Kebun Raya Bogor, luasnya 186 ha. Lokasi itulah yang menurut Kadis Kehutanan Kab. Minahasa dalam pemberitaan disementara media massa, direncanakan menjadi lokasi Kebun Raya Minahasa.
2. Tanah kebun rakyat Rombek/Makawembeng tersebut adalah warisan sejarah yang bernuansa kultural berkaitan sebagai awal dari Nation and Charakter Building antara dua budaya yang berbeda " sebagaimana dinyatakan oleh Prof DR A.E Sinolungan Mantan Rektor Universitas Negeri Manado pada peringatan 200 tahun Perang Tondano tanggal 26 November 2009, yang didapatkan berdasarkan Uitginingrecht ( Perombakan Hutan ) dan Bezetting Recht serta pemberian Dotu Rumbayan sebagai Walak Tonsea sesuai surat keterangan Hukum Tua Tonsea Lama W.R.Tumengkol tahun 1986 dan terdaftar dalam buku register Kecamatan Airmadidi.
3. Tanah Kebun rakyat Rombek ini sesuai namanya didapatkan berdasarkan hal-hal sbb :
a. Perombakan hutan ( uitginningrecht ) yang diakui, dihormati dan ditaati dalam hukum adat Minahasa dimana orang Jaton telah diikat dengan adat istiadat Minahasa sejak diterima pada tahun 1917 ketika Dewan Minahasa Minahasa Raad ) pada tahun itu menetapkar orang-2 Desa Kampung Jawa Tondano dan Tegalrejo Tonsealama diterima sebagai warga Minahasa. Apalagi adat kebiasaan orang Jaton tidak berbeda dengan adat