Admin Admin
Jumlah posting : 257 Join date : 22.01.08
| Subyek: Lagi, Imba Telan Kekalahan Fri Mar 12 2010, 09:29 | |
| Lagi, Imba Telan Kekalahan
Kasasi MA Turun, Pengacara Berencana Ajukan PK Kamis, 11 Maret 2010 - Manado PostJAKARTA- Untuk kedua kalinya Jimmy Rimba Rogi menelan kekalahan dalam mencari keadilan. Menyusul dengan keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Wali Kota Manado nonaktif tersebut. Imba dinyatakan bersalah dan memenuhi dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat 1 UU 31 Tahun 1999. Dalam putusannya, menurut anggota majelis kasasi Krisna Harahap, Imba divonis bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara. Selain itu Imba juga diharuskan membayarkan denda Rp200 juta plus mengganti uang kerugian negara Rp64,1 miliar. "Putusan kasasi tersebut menguatkan putusan pengadilan di tingkat banding. Hukumannya tetap 7 tahun penjara," kata Krisna pada wartawan di Gedung MA, kemarin.
Dalam kasasi, majelis yang terdiri dari Abbas Said, Krisna Harahap, Leo Hutagulung, Djafni Djamal dan Sophian M menjerat Imba dengan pasal berbeda. Tindakan Imba memenuhi dakwaan primer seperti dalam Pasal 2 UU 31 Tahun 1999. "Jadi bukan Pasal 3 seperti putusan judex faktie PN dan PT," ujarnya. Di sisi lain, putusan kasasi MA terhadap Imba tersebut diterima jaksa KPK. Menurut Anang Supriatna, dengan turunnya putusan MA berarti dakwaan KPK telah terbukti. "Meski belum menerima salinan putusan MA tapi kami menerima putusan tersebut," kata Anang yang dihubungi koran ini, Rabu (10/3). Demikian juga pengacara Imba, Victor Nadapdap. Ia mengatakan, dengan turunnya kasasi MA berarti putusannya sudah incrah. "Namanya sudah ada putusan tetap, kita menerima. Tapi kami belum menerima salinan hasil putusan MA," ucapnya.
Ditanya apakah perjuangan Imba hanya sampai di kasasi, Victor mengatakan bisa saja terus sampai ke PK (Peninjauan Kembali) jika ada bukti-bukti baru yang meringankan. "Kami akan terus mencari bukti-bukti baru agar bisa lanjut ke PK," tegasnya. Untuk diketahui dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Imba dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Dia juga diwajibkan mengembalikan uang Rp64,1 miliar dalam waktu satu bulan. Jika dalam waktu tersebut tidak dikembalikan, maka harta kekayaannya disita dan dilelang untuk negara. Bila tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman badan 3 tahun penjara.
Putusan banding ini lebih tinggi dibandingkan vonis majelis hakim Tipikor pada 10 Agustus 2009. Di mana Imba divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Juga mengganti kerugian negara Rp64,1 miliar dalam waktu satu bulan dengan subsider 2 tahun penjara. | |
|