Admin Admin
Jumlah posting : 257 Join date : 22.01.08
| Subyek: Tanpa Dukungan PDI-P Hari ini Rencana RUU Pornografi Disahkan Thu Oct 30 2008, 12:22 | |
| Tanpa Dukungan PDI-P Hari ini Rencana RUU Pornografi Disahkan Thursday, 30 October 2008 02:56 Jika tak ada aral-melintang, RUU Pornografi akan disahkan DPR hari ini. Mungkin tanpa dukungan PDI-P dan PDS. Sebelumnya, PDI-P, PDS dan PKB menolak
Jika tak ada aral-melintang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengsahkan RUU Pornografi menjadi undang-undang hari ini. Kabar ini disampaikan sebelumnya oleh Ketua Pansus RUU Pornografi, Balkan Kaplale sebagaimana disampaikan kepada beberapa wartawan kemarin.
"Besok (maksudnya hari ini, red) ketuk palu, kan 8 fraksi sudah ok," ujar ketua Pansus RUU Pornografi Balkan Kaplale usai rapat Bamus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10) kemarin.
Materi RUU Pornografi telah selesai dibahas dan hari ini siap dibawa ke sidang paripurna
"Dalam Rapat Pengganti Bamus semalam memang hampir semua fraksi sepakat, karena saat palu diketok tak ada yang melakukan penolakan," ujarnya.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) masih tetap menolak pengesahan. FPDIP akan melakukan rapat sekitar pukul 08.30 WIB di Gedung DPR, untuk menentukan ikut atau tidak dalam sidang paripurna.
"Ada dua pilihan, hadir atau total walk out," ujar anggota pansus RUU Pornografi dari FPDIP Eva Kusuma Sundari, kepada detikcom.
Sebagaimana diketahui, selain menolak RUU Pornografi disahkan, FPDIP bersama Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) dan Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) meminta agar RUU ini disahkan setelah reses.
Sebelumnya pada rapat pandangan mini fraksi, FPDIP dan FPDS melakukan walk out sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan RUU Pornografi.
Namun menurut Balkan, permasalahan substansi tidak lagi menjadi persoalan bagi FPDIP dan FPDS karena mereka sudah walk out.
"Pasal 213 ayat 3 (tatib DPR) menyatakan itu sudah sah, mereka harus mendukung," tambah Balkan.
Pasal 213 tatib DPR RI menyebutkan bahwa 'anggota yang meninggalkan sidang (walk out) dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan'.
Balkan menyatakan sesuai dengan pasal 213 ayat 3 Tata Tertib DPR RI bahwa peserta yang walk-out itu dianggap hadir dan tidak mempengaruhi apapun hasil keputusan rapat. [cha, berbagai sumber/hidayatullah] | |
|