www.jaton.forumotion.com
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
www.jaton.forumotion.com


 
IndeksIndeks  PortalPortal  PencarianPencarian  Latest imagesLatest images  PendaftaranPendaftaran  Login  Dunia  Mualaf  VidioDunia Mualaf Vidio  Jaton SilaturachmiJaton Silaturachmi  

 

 Jika RUU AP Disahkan, Minahasa Merdeka !

Go down 
PengirimMessage
Admin
Admin
Admin


Jumlah posting : 257
Join date : 22.01.08

Jika RUU AP Disahkan,  Minahasa  Merdeka ! Empty
PostSubyek: Jika RUU AP Disahkan, Minahasa Merdeka !   Jika RUU AP Disahkan,  Minahasa  Merdeka ! EmptyTue Oct 14 2008, 19:01

Jika RUU AP Disahkan, Minahasa Merdeka !


Jika RUU AP Disahkan,  Minahasa  Merdeka ! Demo%20tolak%20ruu%20anti%20pornografi%201 Jika RUU AP Disahkan,  Minahasa  Merdeka ! Demo%20tolak%20ruu%20anti%20pornografi%202 Jika RUU AP Disahkan,  Minahasa  Merdeka ! Demo%20tolak%20ruu%20anti%20pornografi%204 Jika RUU AP Disahkan,  Minahasa  Merdeka ! Demo%20tolak%20ruu%20anti%20pornografi%203 Jika RUU AP Disahkan,  Minahasa  Merdeka ! Demo%20tolak%20ruu%20anti%20pornografi%205

Wakil Ketua DPW Muhammadiyah Nyaris Dikeroyok

Jika RUU AP Disahkan, Minahasa Merdeka !


Laporan: Budi H Rarumangkay

MANADO, Sulutlink. Tou Minahasa kembali bereaksi keras terhadap pemerintah pusat. Kali ini, gara-gara rencana pemberlakuan Rancangan Undang- Undang (RUU) Anti Pormografi (AP). Akibatnya, pernyataan keras terlontar. “ Jika RUU AP disahkan Minahasa Merdeka !” teriak Dolfie Maringka, sambil mengepalkan tinju ke atas, saat acara Uji Publik RUU AP oleh Panja RUU DPR-RI, di ruang Huyula kantor gubernur, Senin (13/10).



Pun rapat sosialisasi yang dibuka Gubernur Drs Sinyo Harry Sarundajang dan kemudian dilanjutkan oleh Sekdaprov Drs Robby Mamuaja beserta pimpinan Panja RUU AP DPR-RI, Dra Yoyoh Yusroh tersebut berakhir kisruh. Pasalnya, Drs Anwar Sandiah Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), nyaris dikeroyok ratusan demonstran penentang RUU AP menyusul pernyataannya mendukung pengesahan RUU AP.


“Kami dari Muhammadiyah mendesak agar RUU AP segera disahkan,”kata Sandiah. Tak pelak, kardus bungkusan kue melayang kebagian badannya yang dilemparkan Dolfie Maringka. Bahkan, ratusan pendemo yang sudah terbakar emosinya kemudian bergerak akan mengeroyok Sandiah. Untung saja, aparat keamanan dari Mapoltabes Manado sigap bergerak dan mengamankan pentolan Muhammadiyah Sulut tersebut.

Praktisnya suasana rapat sosialisasi ini, bagai telur diujung tanduk. Nuansa agak memanas saat issu mulai bergeser ke masalah agama. Kendati tokoh GMIM Pdt Lucky Rumopa berkali-kali menenangkan massa. “Jangan memaksakan kehendak sepihak. Ingat, Indonesia terdiri dari berbagai suku, agama dan golongan. Apalagi di Sulut kerukunan antar umat beragama sangat kuat. Karenanya jangan dinodai dengan RUU AP. Kami Wanita Kaum Ibu (WKI) GMIM menyatakan menolak RUU AP diberlakukan !,”timpal Dra Ariane Frederik-Nangoy yangt ikut berorasi. Turut berorasi Ketua Pemuda Anshor Sulut Benny Ramdhany, pentolan LSM Swaraparampuang Vivi George, Aktivis Didi “Revkots” Koleangan. DR Yong Ohoitimur.


Rapat yang berlangsung sekitar dua jam tersebut tidak menemui kata sepakat. Apalagi sejumlah aktivis terus meneriakan yel-yel penolakan dengan kata-kata Minahasa Merdeka. Terlihat ke 11 anggota Panja yang diketuai Yoyoh Yusro mulai ketakutan. Pun saat rapat berakhir dan rombongan diantar Sekdaprov ke mobil bus yang diparkir di halaman depan kantor gubernur, terus diikuti ratusan pendemo sambil meneriaki para legislator Senayan tersebut. Bahkan mobil yang ditumpangi mereka didorong-dorong pendemo dan nyaris terbalik.



Lantas apa tanggapan mereka? Saat ditanya sulutlink, Dra Yoyoh Yusroh mengatakan, pihaknya saat ini hanya ingin menyerap aspirasi rakyat kemudian akan dibawa ke Senayan untuk dibahas. “Ada 2 hal penting yang kami harapkan dari penyelenggaraan forum uji publik ini; Pertama, publik dapat mengetahui secara transparan Draf RUU tentang Pornografi hasil Panitia Kerja (Panja). Panja sekaligus hendak menghimpun dan mengetahui tanggapan, masukan atau berbagai aspirasi masyarakat dalam rangka penyempurnaan RUU tentang Pornografi tersebut. Kedua, masyarakat dapat mengkritisi dan memberikan respon secara konstruktif terhadap Draf RUU tentang Pornografi. Selain itu, penyelenggaraan uji publik ini adalah untuk menguji ke sahih an beberapa substansi RUU, sehingga nantinya bila RUU disahkan dapat implementatif dan sesuai dengan tuntutan kepastian hukum yang merupakan kebutuhan langsung masyarakat,”katanya.

Sementara Gubernur SHS sendiri dalam sambutannya menyatakan daerah kita, Sulawesi Utara dengan tegas menolak RUU Pornografi. Karenanya dia berharap agar pimpinan dan anggota Panja DPR-RI dapat mendengar dan melihat secara langsung aspirasi rakyat Sulut ini. “Karena beberapa substansinya dapat meretakan sendi-sendi persatuan dan kesatuan dalam masyarakat, sehingga dapat mengancam keutuhan NKRI,”katanya memberikan alasan.



Berikut 6 Butir Alasan Rakyat Sulut Menolak RUU AP :

1.

RUU Pornografi adalah bukti salah tafsir suara mayoritas dalam demokrasi sehingga merupakan legitimasi atas pemandulan UUD 1945 pasal 18.1 ayat (2) tentang diskriminasi, dan ayat (3) tentang identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
2.

Akhir-akhir ini telah timbul fenomena “ main hakim sendiri” yang sangat intensif dari sekelompok orang yang mengklaim diri representasi namun cenderung bertindak sebagai” pemadam kebakaran” belaka. Preseden ini jika digabung dengan pengesahan RUU Pornografi, maka otomatis tidak terpenuhi pasal 28G ayat (1) UUD 45 yaitu timbulnya rasa tidak aman dan tidak adanya perlindungan dari ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi dari kelompok minoritas.
3.

Spiralisasi butir 2 di atas, jelas-jelas mengabaikan amanat UUD 1945 pasal 28.E ayat (1), (2) dan (3) tentang beragama.
4.

Jiwa dan semangat RUU Pornografi bertentangan dengan Kovenan Ekosob dan Kovenan Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi.
5.

Pasal 14 RUU Pornografi tidak mengakomodir kepentingan masyarakat tradisional di berbagai belahan Indonesia seperti Papua, Kalimantan dan beberapa daerah lain yang tatacara berpakaian belum modern. (ps 14; “ pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual tradisional,”.
6.

RUU Pornografi rancu dalam sistem hukum Indonesia karena berbagai ketentuan dalam RUU Pornoigrafi telah diatur dalam:

- KUHP (Pasal 282 ayat (1), (2), (3) pasal 283 ayat (1), (2), dan (3).

- UU nomor 32/2002 tentang penyiaran pasal 36 ayat (5) C dan pasal (57).

- Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran pasal 40, pasal 42, 43, 44, 45 dan pasal 46.

- Peraturan Pemerintah nomor 7/1994 tentang Lembaga Sensor Film pasal 18.

- UU nomor 44/1999 tentang Pers pasal 13 huruf a.

- UU nomor 8/1992 tentang Perfilman pasal 2 dan 3.

- UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak pasal 59 dan 66.

- UU nomor 1/2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO.

- UU nomor 1/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Aksi demo penolakan ini juga didukung sejumlah LSM seperti; Walanda, Swara Parapuang Sulut, Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Manado. Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Minut. Balai Perempuan Teling. Balai Perempuan Tuminting, Balai Perempuan Paniki, Nomad, Komisi Wanita Kaum Ibu GMIM dan elTRA.
Kembali Ke Atas Go down
https://jaton.forummotion.com
 
Jika RUU AP Disahkan, Minahasa Merdeka !
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Masalah Kebun Raya Minahasa Bermuara ke Polda Sulut, Kadishut Minahasa Terancam Diperiksa
» Besok RUU Pornografi Disahkan
» Tanpa Dukungan PDI-P Hari ini Rencana RUU Pornografi Disahkan
» Selamat Bupati Baru Minahasa
» Bermulanya Minahasa dikenal di Peta Dunia

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
www.jaton.forumotion.com :: Katagori Berita :: Manado & Sulut-
Navigasi: