Admin Admin
Jumlah posting : 257 Join date : 22.01.08
| Subyek: Abdi Pindah 'Hotel' Tuminting Wed Jul 28 2010, 12:23 | |
| Abdi Pindah 'Hotel' Tuminting Kejati Mulai Eksekusi Terpidana MBH-Gate Manado Post, Selasa, 27 Juli 2010 PAMITAN: Andi Buchari menyampaikan salam perpisahan kepada Elly Lasut, sesaat sebelum diantar petugas ke LP Tuminting. Keduanya ternyata sekamar di Rutan Malendeng. MANADO— Setelah mengendap cukup lama, putusan kasasi Mahkamah Agung kasus Manado Beach Hotel akhirnya mulai dieksekusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. Kemarin, mantan pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Manado Abdi Wijaya Buchari SE, terpidana dua tahun penjara yang dieksekusi lebih dulu. Abdi yang sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malendeng atas kasus bantuan sosial (Bansos) Pemkot Manado, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Manado di Tuminting. Pantauan koran ini, Abdi sepertinya belum tahu dirinya akan dieksekusi dan dipindahkan ke LP Tuminting, kemarin. Saat itu, Abdi masih berada di ruangan tahanan bersama sejumlah tahanan. Pukul 14:12 Wita, jaksa Oikurnia Zega SH dan Rence Heydemans SH tiba di Rutan Malendeng sambil membawa putusan eksekusi. Keduanya masuk ke Rutan dan menemui petugas untuk memberitahukan agenda hukum tersebut. Kira-kira pukul 17:20 Wita, Abdi bersama dua jaksa eksekutor itu terlihat telah bersama-sama menuju ke LP Tuminting. Pemandangan unik sempat tersaji. Sebelum pindah ke Tuminting, Abdi menyempatkan diri untuk pamitan ke teman satu tempat tidurnya di Blok Kamboja nomor 6 Rutan Malendeng, Elly Engelbert Lasut. Keduanya bertemu di lantai dua Rutan. Dengan mengenakan kemeja putih bergaris hitam dan celana hitam, Abdi pamitan kepada Elly serta Kepala Rutan RA Danang Yudiawan BC.IP SIP DEA. “Kita mo pindah hotel dulu (Saya pindah tempat tinggal dulu),” serunya kepada Lasut dan Danang yang saat itu juga ada wartawan.
Masih dengan balutan rona sumringah, Abdi kemudian menuruni tangga untuk menuju kendaraan yang akan membawanya ke LP Tuminting. “Saya akan menjalani proses hukum ini. Dan upaya peninjauan kembali akan dilakukan,” kata Abdi yang ditemani pengacaranya Noldy Sulu SH. Abdi menambahkan, dirinya menghormati proses hukum yang ada. Namun upaya Peninjauan Kembali (PK) akan ditempuhnya. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Drs Arnold BM Angkouw SH, melalui Juru Bicara (Jubir), Reinhard Tololiu SH membenarkan adanya proses pelaksanaan putusan tersebut. “Hari ini (kemarin, red), Abdi resmi dieksekusi. Dan telah dipindahkan ke LP Tuminting,” kata Tololiu.
Ditambahkannya, pihak Kejati Sulut melakukan eksekusi merujuk pada putusan kasasi MA. “Jadi terdakwa sudah tidak menjalani masa tahanan di sana (Rutan). Saat ini dia menjalani masa hukuman di LP Tuminting,” ujarnya. Kepala Rutan Malendeng, RA Danang Yudiawan Bc.IP SIP DEA mengatakan, selama Abdi di Rutan dia berkelakuan baik dan mengikuti semua aturan. “Selama beliau (Abdi, red) berada di sini, banyak hal positif yang dilakukannya. Dan dia mengikuti proses hukum yang berjalan,” ujar Yudiawan. Soal putusan kasasi lain yang belum dilaksanakan, menurut Tololiu, pihaknya masih menunggu keseluruhan putusan kasasi MA dari Pengadilan Negeri Manado. “Putusannya belum ada,” kata Tololiu. Sementara, pihak PN Manado melalui Humas Robert Posumah SH MH mengatakan, putusan tersebut pasti akan diberikan kepada kejaksaan. Karena saat ini baru amar atau salinan putusan kasasi. Abdi oleh putusan kasasi MA 11 Mei 2010 lalu divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti 75 juta dalam jangka 1 bulan. Jika uang pengganti tidak dikembalikan harta benda disita untuk negara. 2004 silam, pihak Kejaksaan melakukan pemeriksaan terkait penjualan MBH ke pihak ketiga. Kejaksaan ternyata mencium adanya praktek korupsi. Korban pertama yang ditahan adalah anggota tim, Asisten II Pemprov Drs JJ Saruan. Dirinya dijadikan tersangka dan divonis 4 tahun penjara oleh PN Manado dan dikuatkan putusan Kasasi MA. Maret 2009 lalu, pihak Kejati secara resmi menetapkan Abdi Buchari sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dan berselang 3 bulan, keduanya didakwa di PN Manado.
Setelah melalui proses hukum yang tidak terlalu lama, 21 Agustus 2009 Abdi dituntut pidana penjara selama 5 tahun. Namun 31 Agustus, Abdi divonis bebas PN Manado. Dan JPU melakukan kasasi dan akhirnya dikabulkan. Pada 11 Mei 2010, MA memvonis Abdi 2 tahun penjara dan kemarin (26/7) dieksekusi jaksa eksekutor.(cw-01) | |
|