Admin Admin
Jumlah posting : 257 Join date : 22.01.08
| Subyek: Daerah Yang Menentang UU Pornografi Fri Oct 31 2008, 16:33 | |
| Daerah Yang Menentang UU Pornografi Tolak UU Pornografi
Uji Materi Segera Diajukan [JAKARTA] Sejumlah elemen masyarakat segera mengajukan judicial review (uji materi) atas UU Pornografi yang disahkan DPR, Kamis (30/10). UU tersebut dinilai cacat substansial dan prosedural serta berpotensi melahirkan peraturan-peraturan daerah (perda) diskriminatif yang melanggar konstitusi.
Mereka yang siap mengajukan uji materi itu antara lain, Jaringan Kerja Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Pro Perempuan, Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan RUU Pornografi, Aliansi Pelangi Antar Bangsa, dan Aliansi Masyarakat Miskin.
R Valentina Sagala dari Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan mengatakan, secara substansi UU Pornografi banyak kelemahan. Misalnya, soal definisi pornografi dalam Bab I Pasal 1 Bab I tentang Ketentuan Umum, masih ter- dapat kata "pertunjukan di muka umum". Ini tidak konsisten dengan pengertian pornografi yang ter-dapat dalam UU tersebut.
Begitu juga Pasal 4 Bab II tentang Larangan dan Pembatasan. Di bagian penjelasan disebutkan mengenai materi-materi pornografi yang dianggap sebagai penyimpangan seksual secara detail.
"Kami menganggap penggambaran itu sangat vulgar dan diskriminatif, sehingga tidak konsisten terhadap semangat dibuatnya UU ini, yaitu tidak diskriminatif," tegasnya.
Umi Fadila dari Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan RUU Pornografi mengatakan, UU ini juga berpotensi melahirkan perda-perda diskriminatif yang melanggar konstitusi. Hal itu terlihat pada Bab IV, Pasal 17 dan 19 tentang Pencegahan.
Pasal ini tak hanya mengatur masalah pencegahan, tetapi juga penyelesaian kasus pornografi, antara lain dengan memberikan kewenangan pada pemerintah daerah memutuskan jaringan para pelaku yang melanggar UU Pornografi.
"Pemberian kewenangan pada pemerintah daerah tersebut berpotensi melahirkan perda-perda diskriminatif. Mestinya hal ini tak diatur dalam UU Pornografi, karena menjadi kewenangan aparat penegak hukum," katanya.
Dari Yogyakarta dilaporkan, para aktivis perempuan termasuk GKR Hemas, istri Sri Sultan Hamengku Buwono X, segera mengajukan uji materi UU Pornografi itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami segera mendaftarkan gugatan ke MK, sebab bila UU ini diterapkan, kesatuan bangsa akan terancam. UU ini tidak untuk melindungi perempuan dan anak, tetapi justru akan memecah-belah dan mendiskriminasi kaum marginal," ujar GKR Hemas, Jumat (31/10) pagi.
Saat ini, lanjutnya, sudah terjadi pola-pola kepemerintahan gaya Orde Baru yang kalau diteruskan, nilai-nilai asli bangsa tergerus. "Dan anehnya, meski masih ada fraksi di DPR yang tidak setuju, keputusan sudah dianggap kuorum. Bagi saya ini cacat hukum. Termasuk dengan adanya daerah yang tidak setuju, tetapi DPR mengesahkan, itu artinya keadilan tidak berjalan di negeri ini," ucap Hemas.
Lebih parah lagi, lanjutnya, kekhawatiran dan alasan yang menjadi landasan munculnya UU tersebut sangat dangkal. UU ini justru akan memicu 'peradilan' parsial atau penghakiman personal.
"Peran masyarakat yang menjadi titik tolak dalam UU ini sangat riskan, dan memungkinkan terjadinya pengadilan massa. Apa ini tidak disadari?" ujarnya.
Menurutnya, Pasal 22 yang mengatur bagaimana peran serta masyarakat, justru akan memunculkan tindak brutal dan main hakim sendiri dalam berperan serta melaksanakan undang-undang ini.
"Mengapa tidak kembali kepada nilai-nilai luhur Pancasila yang dapat diamalkan oleh seluruh bangsa Indonesia tanpa terkecuali," ucap Hemas.
Senada dengan itu, pekerja seni Butet Kertaredjasa menyatakan, budaya dan seni yang mendapat pengecualian dalam UU tersebut justru akan menjadi bumerang. "Bayangkan nanti kalau seni dan budaya ini justru dijadikan topeng buat para pelaku pornografi. Ini kan sangat berbahaya dan pekerja seni tentunya akan menjadi tertuduh," ujarnya.
UU yang dinilai diskriminatif ini harus dicegah, sebab konstelasi penstigmaan justru akan menghancurkan keharmonisan yang sudah ada.
"Jelas stigma ini membuat bangsa mulai gusar. Kita ini masih punya ideologi Pancasila ataukah akan digantikan dengan ideologi tertentu? Yang jadi pertanyaan, keberagaman yang dijanjikan oleh para pendiri negara ini lantas ke mana," tegas Butet.
PDI-P dan PDS Mendukung
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Damai Sejahtera (PDS) menyatakan dukungannya atas upaya masyarakat mengajukan uji materi ke MK. "Secara prosedural dan subtan- sial, UU Pornografi memang cacat, dan perlu dikaji lagi ke- absahannya," kata Ketua Fraksi PDI-P Tjahjo Kumolo kepada SP, Jumat (31/10).
Karena itu, lanjut Tjahjo, kalau ada elemen masyarakat dan daerah-daerah yang merasa dirugikan dengan pemberlakuan UU Pornografi dan ingin mengajukan uji materil ke MK, partainya sangat mendukung.
Hal yang sama dikatakan Wakil Ketua Umum DPP PDS Denny Tewu. Menurutnya, dengan adanya multitafsir dari aspek agama, ideologi, pluralisme, maka memang perlu bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan pengesahan UU Pornografi untuk mengajukan uji materi ke MK. "Partai kami siap memberi masukan pada kelompok masyarakat yang merasa dirugikan dengan pemberlakuan UU ini," katanya.
Ia mengakui kemungkinan adanya kelompok-kelompok masyarakat di daerah yang menolak melaksanakan UU ini, seperti di Bali, Papua, dan Manado. "Harusnya RUU Pornografi disosialisasikan dulu sebelum disahkan," tandasnya. [J-11/152]
Suara Pembaruan Daily | |
|