Admin Admin
Jumlah posting : 257 Join date : 22.01.08
| Subyek: Pdt.Novi Suratinoyo Sek.HAGI: Kekerasan Terhadap Gereja ke Komnas HAM Tue Feb 19 2008, 21:19 | |
| Kekerasan Terhadap Gereja ke Komnas HAM Pdt: Novi Suratinoyo, Sekertaris HAGAI kumuramo..... Aksi kekerasan terhadap gereja ditindaklanjuti ke Kom-nas HAM. Senin (14/01) ke-marin, puluhan umat Kris-tiani yang tergabung dalam Himpunan Warga Gereja Indonesia (Hagai) mengadu-kan berbagai kasus keke-rasan yang menimpa jemaat dan tempat ibadah mereka kepada komisi tersebut. Rombongan yang dipimpin Koordinator Hagai, Pdt Alma Shepard Supit tersebut dite-rima Ketua Komnas HAM, Ifdal Kasim bersama dua anggota-nya, Johny Nelson Simanjun-tak dan Ahmad Baso. “Kami minta Komnas HAM menge-luarkan rekomendasi yang jelas dan tegas tentang kebe-basan beragama dan menja-lankan peribadatan menurut agama dan keyakinan ma-sing-masing dan pelanggaran atasnya adalah pelanggaran HAM,” kata Supit. Mengutip data Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Supit menyebutkan, hingga akhir 2007 terdapat 108 peristiwa pembatasan ibadah, peru-sakan, dan penutupan gereja di seluruh Indonesia, 18 ka-sus di antaranya terjadi pada 2007. Sementara itu, Setara Institute mencatat peristiwa pelanggaran terhadap kebe-basan beragama dan keya-kinan sebanyak 135 kasus. Data Forum Komunikasi Kris-tiani Jakarta menyebutkan, sejak 13 September 1969 hingga 21 Maret 2006, seba-nyak 950 gereja menjadi kor-ban perusakan/pembakaran sedangkan periode 21 Maret 2006 hingga 17 Agustus 2007 terdapat 67 gereja mendapat gangguan dan tekanan. Saat ini, kata Supit, puluhan gereja di wilayah Jabotabek dan Jawa Barat mengalami penekanan, pelarangan, bah-kan penutupan paksa. “Semua ini menggambarkan situasi yang tidak nyaman bagi kami sebagai warga ne-gara yang semestinya menda-pat perlindungan hukum,” katanya. Sekretaris Hagai, Pdt Novi Suratinoyo menam-bahkan, salah satu faktor penting maraknya pelanggar-an terhadap keyakinan ada-lah ketidaktegasan sikap pe-merintah dan aparat negara. “Selain tidak tegas dalam menegakkan peraturan per-undangan yang berlaku, ke-rap kali aparat negara hanya menempatkan diri sebagai penonton ketika terjadi aksi kekerasan terkait keyakinan ini,” katanya seperti dikutip Kantor Berita Antara. Padahal, lanjutnya, peme-rintah memiliki kewajiban konstitusi untuk melindungi setiap warga negara untuk bebas melaksanakan kewa-jiban agama dan kepecayaan masing-masing tanpa harus dibayangi ketakutan. Menanggapi pengaduan itu Ketua Komnas HAM, Idfal Kasim menyatakan, pihaknya akan membahas persoalan itu dalam rapat pleno untuk menentukan sikap resmi lembaganya. Ia mengakui telah banyak pengaduan serupa, termasuk dari KWI dan PGI. “Kami sering menerima pengaduan serupa tetapi kami akui efektivitas kami dalam meneruskan masalah ini ke instansi berwenang agak kurang. Kami sedang pikirkan bagaimana rekomen-dasi yang kami keluarkan efektif agar tidak terkesan Komnas HAM hanya memberi janji kosong,” katanya.(ihc/*)
Radio Nederland Wereldomroep
21-01-2008 Wawancara dengan Novi Suratinoyo
Akhir-akhir ini semakin banyak rumah ibadah umat Kristen ditutup atau menjadi sasaran kekerasan. 14 Januari lalu anggota Himpunan Warga Gereja Indonesia, HAGAI, mengadukan kasus itu kepada Komnas HAM di Jakarta. Apa hasil pertemuan itu dan mengapa tempat ibadah umat Kristen makin sering menjadi sasaran kekerasan? Ikuti wawancara Radio Nederland Wereldomroep dengan Sekretaris HAGAI, Pdt. Novi Suratinoyo.
gereja_.jpgNovi Suratinoyo [NS]: "Di Indonesia ada peraturan bersama dua menteri. Kalau di dalam Perber itu ada aturan main yang namanya FKUB, Forum Kerukunan Umat Beragama. Forum inilah yang dibentuk oleh masyarakat dapat memberikan ijin sebuah bangunan gereja untuk berdiri atau melaksanakan kegiatan."
Merasa Dianaktirikan "Perber itu diperuntukkan pemerintah daerah, kepala pemerintahan daerah, yaitu gubernur, walikota, kabupaten, bupati. Kemudian itu dijadikan senjata akhir-akhir ini lagi. Artinya lewat Perber itulah masyarakat menutup tempat kegiatan ibadah umat Kristen."
"Pertanyaan yang sama juga bisa kita lontarkan. Kenapa itu hanya berlaku untuk umat Kristen. Ada begitu banyak juga tempat ibadah yang sama statusnya seperti umat Kristen, alias tidak ada ijin, tapi direstui masyarakat. Kami merasa dianaktirikan soal perijinan ini."
"Esensinya dari penutupan itu, bahkan ada sekali-kali perusakan, selalu dibilang bahwa itu bukan rumah ibadah, tapi tempat tinggal. Padahal ada beberapa kasus tempat ibadah atau yang disebut rumah tinggal itu digunakan puluhan tahun. Dijadikan tempat beribadah, dan tiba-tiba sekarang diganggu."
'Senjata Utama' Radio Nederland Wereldomroep: "Kenapa tiba-tiba diganggu?"
NS: "Kami melihat karena negara telah mengatur kebebasan beribadah umat ini, umat beragama. Sehingga peraturan bersama itu "menjadi senjata utama" untuk mengatakan bahwa ini bukan rumah ibadah, sehingga harus ditutup. Kalau ini rumah ibadah, maka harus minta ijin."
14 Januari lalu beberapa anggota HAGAI menghadap ke Komnas HAM untuk menyampaikan keluhan mereka. Apa hasil pertemuan itu. Bagaimana masalah ini bisa diatasi? Ikuti wawancara lengkap dengan Pdt. Novi Suratinoyo melalui MP3.
Kata Kunci: gereja, HAGAI, Komnas HAM, rumah ibadah, umat kristen Wawancara dengan Pendeta Novi Suratinoyo : http://download.omroep.nl/rnw/smac/cms/novi_suratinoyo_ttg_penutupan_gereja_20080121_44_1kHz.mp3 _________________ Ulet | |
|