II. PERKEBUNAN
A. Kebun Rakyat Rombek, Makawembeng Kabupaten Minahasa.
- Adanya program Pemerintah Pusat yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa yaitu pendirian Kebun Raya Minahasa di Kebun Rakyat masyarakat kampung Jawa Tondano (Jaton) di daerah Rombek dan Makawembeng.
.......( harap dibaca semuanya pada laporan dibawah ini )
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam Sejahtera untuk kita semua,
Om Swasti Astu,
Saudara Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah yang terhormat,
Para Anggota DPD Republik Indonesia yang saya hormati,
Dan hadirin yang saya muliakan.
Oleh Kasih dan Pimpinan Tuhan Yang Maha Kuasa, maka Anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) Republik Indonesia asal Propinsi Sulawesi Utara, dengan didasarkan atas Surat Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) Republik Indonesia, No. DN.150/40/DPD/VX/2010 tanggal 18 Oktober 2010 tentang Kegiatan Anggota DPD RI di Daerah Pemilihan, maka Anggota DPD RI, masing-masing : Aryanthi Baramuli Putri, SH, MH ( B-93 ), Marhany V.P. Pua ( B – 94 ), Ferry F.X. Tinggogoy ( B-95), Drs. Alvius Lomban, MSi ( B-96 ), telah melaksanakan acara diskusi dan penyerapan aspirasi masyarakat, selang waktu tanggal 27 Oktober – 21 November 2010 di daerah pemilihan, Provinsi Sulawesi Utara.
Untuk itu, maka dengan ini dilaporkan berbagai aktifitas kunjungan kerja serta beberapa hasil kegiatan kunjungan kerja tersebut, sebagai berikut :
Name of I.
Rapat Koordinasi di Kantor Operasional DPD RI
Provinsi Sulawesi Utara.
Kegiatan kunjungan kerja Anggota DPD RI utusan Sulawesi Utara diawali dengan kegiatan bersama pada tanggal 29 Oktober 2010, berupa rapat koordinasi di kantor Anggota DPD RI Sulawesi Utara di Jalan TNI No. 3, Tikala – Manado. Acara yang dilaksanakan berupa rapat koordinasi Anggota DPD Sulut, peninjauan dan pembahasan pengembangan pembangunan kantor DPD RI, dan juga konferensi pers.
Hasil rapat koordinasi menyimpulkan bahwa :
1). Kantor Operasional DPD RI Sulawesi Utara di Jalan TNI No. 3, Tikala – Manado, yang telah diresmikan pemanfaatannya oleh Ketua DPD RI pada tanggal 7 Oktober 2010, perlu untuk segera dikelola dengan baik. Untuk itu, maka kegiatan operasional kantor perlu segera didukung oleh penempatan personil dan ketersediaan dana operasional kantor oleh Sekretariat jenderal DPD RI.
2). Dibahas pula rencana pengembangan pembangunan Kantor Operasional DPD RI di Sulawesi Utara. Pada waktu mendatang diharapkan akan segera dapat dibangun penambagan ruang kerja pada bagian halaman belakang. Luas halaman cukup untuk pembangunan tersebut.
3). Saat ini, untuk opersional kantor masing ditangani oleh perorangan Anggota DPD RI. Karena itu, perlu segera diusulkan biaya bagi petugas keamanan ( SATPAM ), para pegawai kantor dan juga petugas penjaga kantor tersebut.
4). Penyediaan anggaran untuk mebelair kantor juga perlu segera disiapkan oleh Sekretariat Jenderal DPD RI.
5). Dibahas dan disusun agenda kegiatan kunjungan kerja Anggota DPD RI didaerah pemilihan Sulawesi Utara. Agenda kegiatan berupa kegiatan yang diiikuti bersama oleh 4 (empat) Anggota DPD RI dan kegiatan yang bersifat indvidu sesuai dengan amanat masing-masing Komite di DPD RI.
Name of II.
Rapat Kerja Daerah, khusus membahas tindak lanjut Hasil Pemeriksaan BPK dan berbagai aspek terkait
Penegakan Hukum di Sulawesi Utara.
Pada kesempatan kunjungan kerja ke daerah saat ini, para Anggota DPD RI menggelar acara rapat kerja daerah yang khusus membahas mengenai tindak lanjut Hasil pemeriksaan BPK dan berbagai aspek terkait penegakan hukum di Provinsi Sulawesi Utara. Rapat kerja ini berlangsung pada hari Senin, 8 November 2010 Jam 10.00 – 13.00 Wita di Kantor Operasional DPD RI Sulawesi Utara.
Rapat kerja ini diikuti oleh : Anggota DPD RI daerah pemilihan Sulawesi Utara, Ketua PAP DPD RI, KAPOLDA, KAJATI, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Utara, pemda Provinsi Sulawesi Utara dan Walikota Manado.
Kesimpulan rapat Kerja, sebagai berikut:
1). Ketua BPK Perwakilan Sulut, menyampaikan bahwa BPK dan DPD RI sudah punya MOU ( Nota Kesepakatan ) yang pada prinsipnya akan menjadi dasar dalam menindaklanjuti hasil temuan BPK di daerah maupun di pusat.
2). BPK cq. Direktorat Bantuan Hukum telah melakukan telaah hukum terhadap hasil temuan BPK di daerah Provinsi Sulawesi Utara, apakah temuan-temuan tersebut mempunyai indikasi kuat menghandung tindak pidana korupsi. BPK juga melakukan pemeriksaan investigasi bila diperlukan. Untuk temuan yang mengandung unsur tindak pidana korupsi, maka BPK meneruskannya ke auditor utama untuk kemungkinan diteruskan ke aparat penegak hukum.
3). POLDA Sulawesi Utara sedang menangani beberapa masalah korupsi. Bahkan di tingkat POLSEK boleh menangani kasus korupsi, hal ini sebagai peringatan kepada penyelenggara pemerintahan dan instansi di Sulawesi Utara untuk hati-hati dan jangan sampai terjadi penyimpangan dan pelanggaran aturan.
4). POLDA SULUT menyampaikan supaya DPD RI dapat turut mendorong supaya data audit oleh BPKP dapat diproses dalam waktu yang tidak lama. Karena beberapa kasus korupsi di daerah agak terhambat dan lamban karena menunggu hasil audit BPKP yang sampai berbulan-bulan.
5). KAPOLDA mengusulkan supaya DPD RI dapat turut mendorong program untuk menjaga wilayah termasuk pengamanan wilayah perbatasan. Untuk itu, maka diharapkan akan dapat diupayakan pengadaan fasilitas yang diperlukan dan ketersediaan anggaran yang memadai.
6). Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyampaikan bahwa sampai saat ini belum menerima laporan terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, tapi saat ini Kejaksaan sedang menangani beberapa kasus korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat. Beberapa kasus tersebut, antara lain : a). kasus Kabupaten Talaud Tahun Anggaran 2006-2008, yakni SPPD Bupati Talaud dengan nilai sekitar Rp. 7,7 Milyar. b). Kasus pengalihan dana bencana alam sekitar Rp 15 Milyar yang diduga merugikan negara sekitar Rp. 3,9 Milyar. c). Kasus GD OTA Talaud, yakni pemberian bea siswa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
7). Kasus temuan dana DIKNAS yang berpotensi kerugian daerah sebesar Rp. 6,9 Milyar, kini sudah ditindaklanjuti. Bendaharawan sudah diberhentikan, dan kasusnya sedang ditangani oleh POLDA Sulut. Disamping itu di Kota Manado terdapat beberapa kasus sebagai tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK dari tahun 2006. Selanjutnya, saat ini sedang diusut pula kasus dana bantuan sekolah bertaraf internasional, juga masalah Pajak Hotel dan Restoran yang belum dibayar.
. Pemda Sulawesi Utara sedang memprogramkan kurikulum Anti Korupsi sebagai muatan lokal pada sekolah-sekolah di Sulawesi Utara. Selain itu, saat ini Pemda Sulawesi Utara sedang mengefektifkan koordinasi dengan para Bupati / Walikota dalam hal pemberantasan korupsi. Melalui koordinasi yang dilakukan Gubernur diharapkan akan diiisi dengan materi pembinaan dan upaya mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Rekomendasi rapat kerja adalah :
1). Hasil temuan BPK supaya ditindak lanjuti secepatnya oleh instansi terkait.
2). Khusus mengenai kasus dana DIKNAS Kota Manado TA 2009 yang mengindikasikan kerugian daerah senilai Rp. 6,92 Milyar, sebagaimana laporan Ketua BPK RI dihadapan sidang paripurna DPD RI tanggal 15 Oktober 2010, supaya mendapat perhatian untuk ditindaklanjuti dengan seksama. DPD RI melalui Komite IV dan Panitia Akuntabilitas Publik ( PAP ) supaya menindaklanjuti temuan ini dengan meminta supaya BPK melakukan audit investigasi dan selanjutnya dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
3). Perlunya perhatian bersama dalam rangka peningkatan kualitas keamanan daerah dan mantapnya penegakan hukum didaerah. Untuk itu, diminta supaya DPD RI dapat mendorong peningkatan anggaran dan pengadaan fasilitas yang memadai untuk menjaga keamanan di Sulawesi Utara, termasuk sampai di wilayah perbatasan.
Name of III.
Kunjungan Kerja Anggota DPD RI
ke Kabupaten Minahasa Tenggara.
Anggota DPD RI daerah pemilihan Sulawesi Utara, pada hari Selasa, 9 November 2010 melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Minahasa Tenggara. Kunjungan kerja dimaksudkan untuk penyerapan aspirasi masyarakat dan Pemerintah Daerah, sekaligus untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah di Kabupaten Minahasa Tenggara. Pada kunjungan kerja ini, keempat Anggota DPD RI diterima oleh Bupati Minahasa Tenggara, Ibu. Tjelly Tjangkulung. Selanjutnya, dilakukan dialog / diskusi dengan para Pimpinan SKPD dan para Tokoh Masyarakat di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Pada kesempatan kunjungan kerja ini, Anggota DPD RI juga meninjau lokasi pembangunan Kantor Bupati, dan pusat pemerintahan Kabupaten Minahasa Tenggara.
Berbagai hal dibahas pada kunjungan kerja tersebut, antara lain :
1). Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap Kabupaten Minahasa Tenggara. Untuk hal ini telah disampaikan beberapa temuan khusus yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemda Minahasa Tenggara.
2). Evaluasi terhadap kemajuan pembangunan di Kabupaten Minahasa Tenggara, sebagai Kabupaten yang baru dimekarkan.
3). Mendengar aspirasi masyarakat dan pemda Kabupaten Minahasa Tenggara, untuk diperjuangkan dalam pembahasan di DPD RI.
BAGIAN IV.
FOCUS GROUP DISCUSSION ( FGD ) kerjasama DPD RI dengan Universitas Sam Ratulangi Manado.
Pada hari Rabu, 10 November 2010, dilaksanakan kegiatan Focus Group Discussion ( FGD ) sebagai kegiatan kerjasama DPD RI dengan Universitas Sam Ratulangi. Kegiatan FGD dilaksnakan dengan topik : Penguatan Lembaga Perwakilan, Sistem Presidensiil dan Otonomi Daerah melalui Perubahan UUD 1945 Komprehensif.
FGD berlangsung di kantor operasional DPD RI, Jln. TNI No. 3 Tikala Manado, dengan melibatkan para pakar dari UNSRAT Manado dan Anggota DPD RI.
Name of V.
ASPIRASI MASYARAKAT DAN DAERAH
PROVINSI SULAWESI UTARA
Sesuai hasil kunjungan kerja saat ini, maka beberapa hal yang merupakan aspirasi masyarakat dan daerah yang perlu ditindaklanjuti dalam pembahasan pada alat kelengkapan DPD RI, masing-masing :
A. KOMITE I.
1). DPD RI supaya dapat berperan aktif dalam mendesain Undang-Undang Otonomi Daerah, termasuk merevisi UU No. 32, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan PEMILU Kepala Daerah. Dalam kenyataannya, pelaksanaan PEMILU Kepala Daerah terjadi praktek-praktek yang tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang, seperti adanya indikasi politik uang, suap, dan juga mobilisasi PNS oleh aparat pemerintah. Wacana untuk mengembalikan pemilihan Kepala Daerah ke DPRD supaya dapat dikaji lebih lanjut oleh DPD RI.
2). Sulawesi Utara mulai melaksanakan penerimaan CPNS Tahun 2010. Adapun formasi CPNS Sulawesi Utara berjumlah 4.284 yang tersebar di 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara. DPD RI diminta untuk melakukan pengawasan ketat terhadap proses seleksi CPNS ini karena disinyalir sering terjadi praktek kolusi oleh para calo. Bebarapa daerah mengeluhkan tidak adanya formasi bagi lulusan SMA, untuk itu diharapkan DPD RI dapat memantu memperjuangkan supaya pada kesempatan mendatang tersedia formasi bagi para lulusan SMA.
3). DPD RI sedang melakukan revisi terjadap UU No. 32 Tahun 2004. Untuk itu, terkait dengan evaluasi pelaksanaan UU 32 / 2004, maka beberapa masukan disampaikan sebabagi berikut :
a). Pengelolaan Desa, perlunya pengaturan khusus soal pemerintahan desa, tanah adat didesa, kesejahteraan aparat pemerintahan desa serta Alokasi Dana Desa.
b). Proses pemilihan kepala daerah sangat menentukan kualitas pemimpin politik. Perlu ditata ulang proses pemilihan kepala daerah, terutama yang terkait dengan data pemilih, syarat calon kepala daerah, proses dan sistem pemilihan, pengaturan pemilihan ulang, dsbnya.
c). Perlu juga diatur agar dalam menjalankan tugasnya, pegawai negeri harus dilepaskan dari kendali Partai Politik sehingga benar-benar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan mengabdi kepada kepentingan masyarakat luas.
d). Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik, termasuk dengan masalah pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik.
B. KOMITE II.
SUMBER DAYA ALAM DAN EKONOMI LAINNYA.
I. PEKERJAAN UMUM
1. Tentang Pengawasan atas Undang – Undang RI No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, khususnya Jalan Tol Manado – Bitung yang sampai saat ini belum terealisasi.
Menindak lanjuti Kunjungan Kerja Komite II ke Sulawesi Utara maka telah diadakan pertemuan dengan Sekjen Pekerjaan Umum (PU), Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Dirjen Bina Marga, dan Kadis PU Provinsi serta Staf Komite II di Kantor Sekjen Kementerian PU, dengan hasil sebagai berikut :
a. Telah diutus Tim dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ke Manado untuk berhitung bersama Dinas PU Provinsi dan Tim, ternyata hasil hitungan untuk investasi Jalan Tol Manado Bitung meningkat dari review FS : 1,39 Trilyun menjadi 2,6 Trilyun. Sehingga perlu dukungan Pemerintah yang cukup besar kurang lebih 1,3 Trilyun.
b. Pada tanggal 8 November 2010 Gubernur sudah presentasi ke Menteri PU dan disimpulkan secara teknis, ekonomi dan financial feasible dan Bapak Menteri siap membantu dan segera akan ditenderkan lagi.
2. Menteri Pekerjaan Umum (PU) diharapkan untuk membangun Jalan Lingkar Selatan Sulawesi Utara, khususnya antara Kema Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara ke Buyat Kecamatan Ratatotok / Kotabunan Kebupaten Minahasa Tenggara / Bolaang Mongondow Timur.
3. Sebagai daerah dataran rendah yang berada di pinggir laut, Desa Basaan 1 di Ratatotok, Minahasa Tenggara sering terkena banjir air laut (Rob) bilamana air laut pasang bersamaan dengan curah hujan yang cukup tinggi. Untuk itu diperlukan tanggul sepanjang 400 meter (sepanjang garis pantai desa Basaan).
4. Perlunya tanggap bencana alam terutama jalur evakuasi, mengingat ada 2 gunung berapi aktif yang terletak di wilayah Minahasa Tenggara (Gunung Lokon dan Soputan).
5. Jembatan Megawati, di Sindulang Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
A. Dengan diresmikannya jembatan Megawati transportasi kendaraan untuk menuju arah Manado Utara menjadi lancar termasuk ke daerah Sindulang, dengan demikian secara otomatis berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi sangat dirasakan oleh masyarakat pada umumnya dan masyarakat yang ada di Sindulang pada khususnya.
B. Ada 2 dampak yang dirasakan masyarakat dengan dibangunnya jembatan Soekarno, yaitu:
I. Dampak Positif :
a.Transportasi kendaraan lancar
b.Terhindarnya rumah masyarakat dari terjangan ombak besar karena di halangi oleh jembatan jalur jalan Soekarno
II. Dampak Negatif :
a.Ekonomi
1.Perlu ada tambatan perahu, karena umumnya masyarakat Sindulang adalah masyarakat Nelayan.
2.Masyarakat korban penggusuran tanah untuk jembatan Soekarno, memohon jika ada dana bantuan dari pemerintah berupa pinjaman tanpa agunan untuk digunakan sebagai modal untuk usaha yang baru.
3.Banyak tempat mata pencarian masyarakat pesisir pantai hilang akibat penggusuran.
b.Sangat tidak setuju dengan cara – cara penggusuran yang dilakukan oleh pihak Polisi Pamong Praja Kota Manado pada 2 tahun lalu karena dinilai sangat tidak manusiawi. Dimana pada saat itu penggusuran yang dilakukan tanpa ada pemberitahuan. Hal tersebut sudah pernah dilaporkan oleh + 20 keluarga kepada pemerintah Kota Manado yang dalam hal ini di tindak lanjuti dengan melakukan hearing dengan DPRD Kota Manado. Yang mana menghasilkan kesepakatan bahwa akan diberikan ganti rugi namun sampai saat ini belum pernah terealisasi.
c.Tidak ada tempat bermain untuk anak-anak dan tempat pertemuan seni budaya.
Agar dapat ditindak lanjuti hal – hal sebagai berikut :
- Menteri PU dan PEMDA agar sejak awal perencanaan pembangunan proyek (jalan/jembatan) khususnya dalam pembebasan lahan harus berkordinasi dengan memperhatikan Undang – Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan penggantian kerugian atau jual beli lahan yang terpakai.
- Aspirasi dari + 22 Kepala Keluarga yang belum dapat mendapat ganti rugi atas pembangunan jembatan Soekarno serta kebutuhan akan pembangunan tambatan perahu agar dicarikan jalan keluar oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian PU dan pada khususnya Pemerintah Kota Manado dan DPRD.
- Menteri BUMN, Perbankan dan Menkokesra agar meningkatkan sosialisasi Program Pemerintah ke desa –desa seperti Program PNM dan KUR.
6. Perlu untuk segera diadakannya jalan alternative lain menuju Tondano, Kabupaten Minahasa selain jalan yang ada sekarang yaitu via Desa Sawangan dan Desa Tanggari menuju Tondano, Minahasa. Ada Jalan alternatif untuk ke depan nantinya yang dapat dikembangkan yaitu via Lembean, Kauditan Ke Makawembeng menuju Tondano, Minahasa.
7. Belum adanya penanganan sampah secara khusus di Kabupaten Minahasa Utara, oleh karena itu perlu adanya perhatian pemerintah daerah dengan dukungan pemerintah pusat akan masalah sampah dari sampah rumah tangga sampai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sesuai Undang – Undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
8. Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di lokasi reklamasi PT. Megasurya Nusalestari (PT. MSN) di Manado menimbulkan pro dan kontra antara perusahaan PT. MSN, Pemerintah Kota dan masyarakat / aktivis lingkungan serta pemilik kios makanan sekitar lokasi IPAL.
a. Menurut PT. MSN adalah sebagai berikut :
- Pada kenyataannya lahan reklamasi PT. Megasurya Nusalestari adalah bukan lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Kota Manado. Hal tersebut diketahui pada saat akan mengurus ijin. Sehingga dengan sendirinya tidak terjadi penyertaan modal daerah pada lahan reklamasi PT. MSN yang berarti status lahan hasil reklamasi adalah tanah negara bebas (Bukan HPL Pemerintah Kota Manado).
- Sebagai konsekwensi logis dari tidak terjadinya Penyertaan Modal Daerah maka dengan demikian PT. MSN tidak seharusnya berkewajiban memberikan lahan 16% kepada Pemerintah Kota Manado sebagai kompensasi.
- Lahan 16% tetap diberikan secara sukarela sekalipun dicantumkan sebagai ”kompensasi” yang disepakati pada saat itu yang peruntukkannya sebagai hutan kota dan setengah dari luas jalan lingkar kawasan.
- Rencana pembuatan IPAL di kawasan Megamas disampaikan dalam beberapa pertemuan dengan Pemerintah Kota Manado.
- Pada prinsipnya pihak PT. MSN mendukung Program Pemerintah Kota Manado dalam hal pembangunan IPAL Komunal kota Manado, tetapi tidak di bangun didalam kawasan Megamas dengan beberapa alasan logis yang antara lain :
· Alasan Teknis.
Lokasi IPAL berada di bibir turap yang terlalu beresiko bila dilanjutkan, selain itu instalasi pipa yang akan di tanam di kawasan beresiko merusak infrastruktur jalan yang sudah terbangun dan merusak instalasi pipa air bersih, isntalasi kabel listrik 20.000 Volt dan kabel telepon serat optic yang apabila terjadi kerusakan dapat melumpuhkan operasional kawasan.
· Alasan Legal.
Sesuai dengan perjanjian kerja sama PT. MSN dengan Pemkot Manado telah disetujui bahwa lahan 16% diperuntukan sebagai Hutan Kota yang hanya berfungsi sebagai paru – paru kota.
· Alasan Lingkungan.
Bahwa di perairan seputar kawasan megamas saat ini sedang bertumbuh koloni terumbu karang yang unik (beberapa jenis diantaranya tidak terdapat di Bunaken). Hal ini menyebabkan kawasan Megamas sudah menjadi spot diving oleh para penggiat selam. Dengan rencana pembuatan IPAL di lokasi kawasan Megamas dengan demikian akan mengancam keberadaan spot diving tersebut.
b. Menurut LSM / Aktivis Lingkungan adalah sebagai berikut :
- Penolakan PT. MSN untuk pemasangan IPAL oleh Pemerintah Kota Manado sangat menyalahi beberapa aturan terutama Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang - Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil. Di duga saat ini, seluruh limbah cair dari wilayah Bumi Beringin, Titiwungen dan Mahakeret semuanya bermuara di lokasi Megamas tanpa adanya treatment. Hal ini mulai mengarah pada menurunnya kualitas kesehatan masyarakat di sekitar kawasan Megamas. Alasan Megamas bahwa semua yang kotor-kotor akan dikumpul ke Megamas dalam IPAL justru terbalik. IPAL untuk treatment semua yang busuk-busuk yang sekarang sudah terkumpul dan terakumulasi di kawasan Megamas. Tegasnya IPAL tersebut untuk kepentingan masyarakat. Surat resmi yang disertai bukti-bukti segera dikirimkan ke Bapak Gubernur, selain itu terlihat bahwa Pemerintah Kota Manado saat ini sedang di dikte oleh Manajemen Megamas.
- Pelaksanaan proyek IPAL oleh Pemerintah Kota Manado di lokasi milik Pemerintah Kota di Megamas tampak dicegah oleh PT. MSN tidak ada alasan hukumnya. Kalau alasannya bersifat Perdata, PT. MSN bisa menempuh jalan menggugat di Pengadilan, bukan menunjukkan kekuatan fisik untuk mendikte Pemerintah. Tampak dilapangan ada oknum diduga anggota polisi yang bersama dengan staf Megamas.
c. Menurut Pemilik Kios / Penjual makanan di sekitar Megamas + 10 kios penyewa PT. MSN, adalah sebagai berikut :
- Tidak ada sosialisasi dari Pemerintah Kota tentang Perencanaan IPAL di lahan Kawasan Megamas.
- Berkeberatan karena khawatir mengganggu kelancaran usaha makanan.
II. PERKEBUNAN
A. Kebun Rakyat Rombek, Makawembeng Kabupaten Minahasa.
- Adanya program Pemerintah Pusat yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa yaitu pendirian Kebun Raya Minahasa di Kebun Rakyat masyarakat kampung Jawa Tondano (Jaton) di daerah Rombek dan Makawembeng.
- Tanah tersebut merupakan sumber mata pencaharian utama dari masyarakat Jaton. Dikhawatirkan bilamana tanah tersebut dijadikan kebun raya maka masyarakat pemilik tanah tersebut akan kehilangan sumber mata pencaharian.
- Masyarakat Jaton menolak pembangunan Kebun Raya Minahasa tersebut di lahan yang mempunyai nilai historis yang cukup tinggi dan memberikan alternatif lahan yaitu sebelah timur dari tempat lahan yang direncanakan sebelumnya (data terlampir).
- Mempertanyakan kepada Kepala BPN Minahasa mengenai penjelasan status tanah Kebun Rakyat Rombek, Minahasa. Apakah tanah tersebut tanah Pasini (Adat) atau tanah Negara. Mohon perhatian Kepala BPN, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Kehutanan di Jakarta tentang status tanah tersebut
B. Balai Penelitian Tanaman Kelapa dan Palma Lain (BALITKA) Manado
- BALITKA Manado telah menerima tembusan surat Aryanthi Baramuli Putri, Anggota DPD RI Provinsi Sulawesi Utara. No. 67/DPD-SULUT/X/2010 tanggal 28 Oktober 2010 yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Utara terkait dengan status lahan Paniki dan Plasma Nutfah Tanaman Kelapa dan Tanaman Langka.
- Gubernur Sulawesi Utara sekiranya meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran/pengembalian batas pada masing-masing lahan tersebut baik lahan BALITKA, Pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi, dan lain – lain agar dapat menjadi pegangan untuk penerbitan sertifikatnya.
- Disamping itu tanaman langka Program Kementerian Lingkungan Hidup agar ditanam di lokasi yang kosong atau yang tidak dipergunakan oleh BALITKA. Sehingga Program Kementerian Lingkungan Hidup maupun BALITKA dapat berjalan dengan baik.
BALITKA Manado mengucapkan terima kasih banyak atas kepedulian dan dukungan Komite II DPD RI.
Untuk info Pemerintah Provinsi telah menyetujui lahan Paniki yang dulu pengelolaan BALITKA akan digunakan sebesar 7 ha untuk penanaman Tanaman Langka oleh Kemeterian Lingkungan Hidup. Padahal BALITKA telah sarankan untuk memakai lahan disekitar Pacuan yang masih kosong.
Saran kepada Pemerintah dalam hal ini Menteri Pertanian agar bekerja sama / berkordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup tentang areal BALITKA.
III. ENERGI SUMBER DAYA MINERAL (ESDM)
A. Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi habis. Sejak akhir Oktober 2010 terlihat antrian kendaraan di SPBU dan masyarakat panik khususnya supir angkutan umum, terpaksa membeli Petramax di campur bensin. Terjadi penjualan dengan memakai dirijen dan terdapat pedagang eceran disekitar pom bensin yang sudah tutup.
Hal – hal untuk ditindak lanjuti sebagai berikut :
- Disarankan agar Komite II dan Komite IV mengadakan Rapat Gabungan tentang penambahan Quota BBM khususnya untuk Indonesia Timur.
- Perhitungan Pemerintah tidak tepat tentang Quota oleh karena itu diharapkan Pemerintah dan DPR untuk menghitung dengan cermat Quota tahun 2011 dan seterusnya agar tidak terjadi kelangkaan BBM bersubsidi. Mengingat cadangan BBM bersubsidi sebenarnya sangat cukup.
- Agar segera dibuat SPBU non subsidi.
- Menteri Perhubungan agar membuat peraturan transportasi pengangkutan BBM ke pulau – pulau.
B. Dari hasil pertemuan tentang Depo PT. Pertamina di Bitung dengan keluarga ahli waris Dotu Simon Tudus, Walikota Bitung, Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, dilanjutkan dengan hasil pertemuan dengan Kuasa Hukum Tanah Dotu Simon Tudus (DEPO PERTAMINA BITUNG) dengan staff ahli di Manado, sebagai berikut :
1. Pihak ahli waris saat ini sudah melakukan aksi demo damai dengan mendirikan tenda – tenda di kompleks Depo Pertamina Bitung. Bahwa ahli waris menuntut lahan yang dulunya pernah di eksekusi akan diserahkan dan dikuasai langsung oleh ahli waris, akan tetapi jika dikuasai secara langsung maka akan berdampak terganggunya distribusi BBM dan akan menimbulkan kerugian kepada khalayak umum sebagai konsumen.
2. Bahwa ahli waris memberikan toleransi waktu kepada Pertamina untuk segera menindak lanjuti kesepakatan eksekusi yang sudah terjadi. Dan apabila Pertamina tidak mau di eksekusi maka mohon memberikan kompensasi pembayaran berdasarkan harga jual tanah di tambah pembayaran sewa selama pendudukan Pertamina sesuai isi putusan.
3. Mengharapkan DPD RI dapat menjembatani agar Direktur Utama Pertamina dapat mengadakan pertemuan dengan pemilik tanah dan Pemerintah Daerah agar dapat mencapai solusi mengingat pentingnya Depo Pertamina untuk kepentingan masyarakat.
IV. KESEJAHTERAAN RAKYAT
A. Perlu perhatian yang serius dari pemerintah, agar pengelolaan dan penyaluran dana abadi dari hasil pertambangan PT. Newmont Minahasa Raya tepat pada sasaran (Masyarakat Lingkar Tambang).
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) agar mengadakan audit terhadap pengelola dana abadi di Yayasan Pembangunan Berkelanjutan Sulawesi Utara (YBSU) yang berkantor di Kantor Kementerian Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) di Jakarta. Mengingat dana yang cukup besar tersebut belum dipergunakan secara maksimal atau kurang tepat sasaran.
B. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Minahasa Utara.
Dengan adanya PNPM, otomatis menjadi sosial kontrol bagi masyarakat. Dimana dapat secara langsung mengetahui perbandingan nilai dari suatu proyek yang sama namun di kerjakan oleh pihak yang berbeda. Pada prinsipnya pelaksanaan dana pendamping di Kabupaten Minahasa Utara tidak ada masalah. Disarankan kepada Menkokesra untuk evaluasi PNPM dan memperhatikan hal - hal sebagai berikut :
a. Harus ada penghargaan bagi daerah yang secara penilaian dapat melaksanakan PNPM tanpa ada masalah, serta penghapusan bagi daerah yang bermasalah.
b. PNPM sektoral agar dapat segera di arahkan, misalnya sektor Pariwisata atau Kelautan dan Perikanan sesuai dengan potensi Daerah setempat.
c. Dimohon adanya perhatian khusus terhadap relawan berupa tunjangan kesejahteraan, mengingat sampai saat ini relawan tidak mendapatkan gaji.
d. Untuk menekan biaya konsultasi, ada baiknya program yang baik dari desa dan kota disatukan dalam satu paket.
V). Masalah Rencana Pembangunan Kebun Raya Minahasa. Masyarakat disekitar kampung Jawa Tondano mengeluhkan rencana Bupati Minaasa untuk membangun kebun raya Minahasa di wilayah perkebunan masyarakat Jawa Tondano. Untuk itu, diminta DPD RI supaya mendesak BUPATI untuk melakukan relokasi Kebun Raya Minahasa, karena bila dipaksakan di lokasi sekarang akan menyebabkan masyarakat Jawa Tondano kehilangan tempat perkebunan mereka, dan bisa terjadi benturan atau konflik yang serius dengan masyarakat. Masyarakat berpendapat bahwa secara adat tanah lokasi kebun raya Minahasa merupakan tanah ulayat ( tanah adat ) yang secara turun temurun telah diwariskan oleh para leluhur mereka. ( Dokumen keluhan dan usulan relokasi telah disampaikan kepada Anggota DPD RI ). VI). Meminta DPD RI untuk memperjuangkan pembangunan Jalan antara Desa Kemah dan Buyat, sekitar 42 KM. Hal ini akan membantu mengatasi keterisolasian dan mendorong percepatan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara.
VII). Di Wilayah Kecamatan Ratatotok, ada 2 (dua) desa yang sering mengalami air pasang dan mengancam kehidupan sekitar 285 KK, yang selalu tergenang kalau air pasang. Dana APBD nampaknya tidak memadai, untuk itu dimohon DPD RI dapat memperjuangkan supaya bisa ada proyek dalam rangka pembangunan tanggul untuk mencegah air pasang yang datang menggenangi rumah penduduk.
C. KOMITE III
Bidang Pendidikan
1. Berhubung sulitnya kenaikan pangkat guru-guru dari golongan IV/a ke IV/b, walaupun sudah diatas 7 tahun golongan IV/a, maka diusulkan bagi guru-guru golongan IV diatas 7 tahun setelah memasukan forto folio menjadi syarat kegolongan IV/b, itupun setelah disertifikasi dan mempunyai kondite yang baik.
2. Untuk memaksimalkan tugas dari kepala Sekolah Dasar, maka diusulkan disetiap Sekolah Dasar adanya tenaga Administrasi minimal 1 (satu) orang.
3. Guru honorer yang sudah mengabdi diatas 10 – 15 tahun kiranya dapat dipertimbangan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
4. Dalam rangka mencerdaskan bangsa maka sekolah-sekolah swasta kiranya mendapat perhatian yang sama dengan sekolah negeri.
5. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberlakukan pemerintah sejak tahun 2005 dirasakan sangat membantu percepatan program wajib belajar 9 tahun walaupun dirasakan BOS yang diterima oleh sekolah terkadang belum mampu menutupi biaya operasional yang ada.
6. Sertiifikasi guru dirasakan masih adanya diskriminasi karena yang sudah berhak disertifikasi mengalami kesulitan sedangkan mereka yang belum berhak disertifikasi.
7. Mengusulkan agar uang gaji dan tunjangan sertifikasi di erima sama-sama setiap bulan karena selama ini tunjangan sertifikasi diterima tersendiri 3 – 6 bulan kemudian.
8. Masalah sertifikasi guru Diknas dan guru Depag, kebanyakan guru Diknas dianaktirikan walaupun berkasnya sudah dimasuklan berulang-ulang.
9. Berdasarkan Standard Pendidikan Nasional maka salah satu Standard adalah sarana dan prasarana sebagai contoh peralatan komputer, untuk satu komputer digunakan untuk 2 orang tapi kenyataan jumlah murid 2000 orang jumlah komputer hanya 50 unit yang seharusnya jumlah komputer sebanyak 1000 unit.
10. Mengenai bantuan pemerintah yang akan turun kesekolah kalau boleh Regulasinya dibuat sederhana mungkin, misalnya bantuan komputer, bolehkah komputer tersebut dirakit di sekolah khususnya bagi sekolah-sekolah yang berbasis teknologi bukan oleh perusahaan.
11. Perlunya pemerataan penerimaan siswa terutama dengan sekolah-sekolah Swasta karena walaupun sudah ada kuota dari pemerintah tetapi sekolah-sekolah negeri masih membuka kelas pada siang hari sehingga sekolah-sekolah swasta mengalami kekurangan murid.
Bidang Kesehatan
1. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, maka sudah sangat dibutuhkan pengadaan fasilitas kendaraan Ambulance untuk kendaraan rujukan ke Rumah Sakit terutama dalam menangani pasien darurat.
2. Medis dan para medis mengusulkan diberikan tunjangan beresiko karena mereka bekerja siap siaga siang maupun malam.
3. Pelayanan Asuransi Kesehatan sangat dirasakan tidak memadai karena selalu dianaktirikan / dinomorduakan untuk itu diusulkan penataan Pelayanan Asurani Kesehatan.
4. Asuransi kesehatan pelayanaannya tidak memberikan prioritas padahal iurannya sudah dipotong terlebih dahulu melalui gaji setiap bulan.
5. Meminta DPD RI untuk memperjuangkan pembangunan Gedung Rawat Inap RSUP Prof. Kanouw dan Gedung Pusat Jantung Daerah di Rumah Sakit Umum Malalayang Manado. Saat ini pembangunan fisik yang dianggarkan melalui dana Kementerian Kesehatan, nampaknya belum memadai dan hingga kini pembangunan belum direaliasikan / rampung. Pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Jantung tersebut terlihat terbengkalai dan untuk itu meminta supaya DPD RI mengkonsultasikan lebih lanjut dengan Menteri Kesehatan.
Bidang Sosial
1. Perlunya peningkatan pemberian Raskin karena kenyataannya selama ini masih banyakl keluarga yang belum menerima Raskin, sekarang ini penerima Raskin 52 orang diusulkan menjadi 100 orang.
2. Untuk penetapan masyarakat miskin perlu dilakukan secara teliti dan cermat oleh kelurahan agar masyarakat miskin dapat terdata dengan baik.
3. Mengusulkan untuk penetapan masyarakat miskin meminta data / menggunakan data kongkrit dari kelurahan bukan dari BPS karena ada yang satu rumah dihuni oleh beberapa keluarga miskin dan itu hanya didata oleh BPS dihitung hanya satu keluarga.
4. Meminta DPD RI untuk memberi perhatian bagi penanggulangan korban bencana di Mentawai, Wasior dan Gunung Merapi. Perhatian diharapkan berupa penanganan korban bencana dan pembangunan kembali pemukiman warga serta sarana dan prasarana yang rusak akibat bencana.
5. DPD RI supaya dapat turut mendukung Program Pembangunan dan Pengembangan Kampus Politeknik Negeri Manado yang terletak didaerah Kairagi Dua dan Buha. Pendidikan Tinggi profesional ini sangat bermanfaat untuk dapat menghasilkan lulusan yang memiliki ketrampilan dan kemampuan profesioanl guna mendukung percepatan pembangunan di Sulawesi Utara. Saat ini, dibutuhkan pengadaan peralatan praktek Bengkel dan Laboratorium Politeknik Negeri Manado yang mutu dan kualitasnya sejalan dengan perkembangan ilmu dan Pengetahuan saat ini.
6. Mohon DPD RI dapat mendorong Usulan Pembangunan Kampus Politeknik Pertanian di Kabupaten Minahasa Tenggara. Kampus Politeknik ini sangat dibutuhkan untuk medorong percepatan pembangunan khususnya di bidang pertanian. Diharapkan dengan adanya tenaga-tenaga profesional di bidang pertanian maka pembangunan pertanian akan makin maju dan petani makin sejahtera.
7. Meminta DPD RI untuk dapat membantu supaya ada Rumah sakit Umum Daerah ( RSUD ) yang berlokasi di ibu kota Kabupaten, di Ratahan. Selanjutnya, diharapkan DPD RI dapat mendorong tersedianya dokter spesialis yang menetap di Rumah Sakit dan Puskesmas, karena sangat dibtuhkan oleh masyarakat.
a. Sampai saat ini Kabupaten Minahasa Tenggara sebagai daerah pemekaran belum memiliki Rumah Sakit Umum Daerah.
- Perlu perhatian yang serius dari pemerintah, agar pengelolaan dan penyaluran dana abadi dari hasil pertambangan PT. Newmont Minahasa Raya tepat pada sasaran (Masyarakat Lingkar Tambang).
- Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) agar mengadakan audit terhadap dana abadi hasil pertambangan PT. NMR. Mengingat dana yang cukup besar tersebut belum dipergunakan secara maksimal atau kurang tepat sasaran
b.RS Ratatotok – Buyat, Minahasa Tenggara.
- Dalam Undang-Undang RI No 44 Tahun 2009 tentang RUMAH SAKIT, pasal 24 ayat 2 beserta penjelasannya, disebutkan bahwa : “RSU kelas C adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasar dan 4 (empat)spesialis penunjang.”
- RSUP Ratatotok Buyat telah ditetapkan sebagai rumah sakit kelas C tapi sampai saat ini belum memenuhi sepenuhnya persyaratan yang dimaksud.
Masalah :
- Belum adanya tenaga Dokter Spesialis minimal 4 (empat) spesialis dasar, yang menetap di rumah sakit.
- Selama ini pelayanan Dokter Spesialis hanya berupa kunjungan dari Dokter Spesialis RSUP Prof. Kandou, yang berlaku sekali kunjungan dalam seminggu.
Akibat :
- Tidak maksimalnya pelayanan dokter spesialis, sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan yang dimaksud di luar jadwal kunjungan, terpaksa harus ke Manado dengan jarak tempuh sekitar 3 jam.
Harapan : Dengan terpenuhinya tenaga dokter spesialis yang dimaksud kiranya dapat memberi dampak yang positif terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat Ratatotok dan sekitarnya.
MANAJEMEN RS
- UU RI No 44 Tahun 2009 pasal 33 ayat 1 disebutkan bahwa : “Setiap rumah sakit harus memiliki organisasi yang efektif, efisien dan akuntabel.”
SOTK sudah disahkan tetapi tenaganya belum didefinitifkan.
Masalah :
- RSUP Ratatotok Buyat telah disahkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sejak tanggal 26 April 2010, tapi sampai saat ini belum ada penetapan pejabat struktural definitif untuk mengisi Struktur Organisasi yang ada.
- Pimpinan rumah sakit sejak awal berdirinya rumah sakit sampai saat ini masih berstatus Pelaksana Harian dan bahkan sejak ditetapkannya SOTK rumah sakit (berarti sudah berlangsung 7 bulan), belum ada penetapan pejabat struktural definitif.
- Begitu pentingnya masalah ini, karena pimpinan yang ada saat ini dengan status sebagai PLH, tidak mempunyai kewenangan lebih untuk mengambil berbagai kebijakan yang berkaitan dengan operasional rumah sakit.
Harapan :
- Untuk menjamin terlaksananya Organisasi yang efektif, efisien dan akuntabel di RSUP Ratatotok Buyat, maka Penetapan Pejabat Struktural Definitif dalam waktu yang tidak terlalu lama, kiranya menjadi solusi yang baik dan menjadi perhatian pengambil kebijakan di Kementerian Kesehatan RI.
Perlindungan Anak
a. Seminar sehari Undang - Undang RI Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang – Undang RI Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilaksanakan oleh Anggota DPD RI Utusan Provinsi Sulawesi Utara, Kanwil Departemen Hukum dan HAM serta Yayasan Baramuli di Kampus Akper Yayasan Baramuli, Airmadidi, Minahasa Utara, disambut baik oleh para siswa SMK dan sangat berharap seminar dapat dilaksanakan di sekolah – sekolah karena antara lain dapat mengetahui tentang hak anak dan bahayanya perdagangan orang.
b. Pertemuan dengan Stakeholders Perlindungan Anak se Sulawesi Utara di Manado
· Penanganan masalah perlindungan anak akan dilakukan secara komprehensif oleh seluruh stakeholders Pemerhati Anak dengan mengadakan ”Forum Komunikasi” per triwulan.
· Mengefektifkan Komisi Daerah Perlindungan Anak (Komda PA) dan agar memiliki sekretariat. diusulkan agar dapat bisa dipinjamkan tempat di kantor DPD RI Provinsi Sulawesi Utara Tikala Manado.
· Menghimbau kepada Menkominfo agar memblokir situs porno khususnya untuk anak di warnet
· Dimasukkannya mata pelajaran kesehatan reproduksi ke dalam kurikulum muatan lokal.
· Sosialisasi / publikasi tentang peraturan pembuatan akte lahir bebas biaya.
· Perlu adanya PP untuk UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak
· Kontroversi umur anak yang berbeda-beda menurut KUHP, UU Perkawinan, UU PA. Perlu adanya kesamaan penerapan hukum.
· Perlunya perhatian terhadap masalah aborsi.
· Yayasan Pelita Kasih minta dukungan untuk melobby PD Pasar (ruang kosong di kompleks Pasar Pinasungkulan) untuk tempat belajar anak-anak terlantar di Karombasan
· Anggaran APBD dan APBN di tingkatkan untuk program perlindungan anak.
· Biaya yang logis untuk penelitian masyarakat (Litmas) dari BAPAS sebagai syarat untuk di masukan kepada penyidik dan pengadilan dalam kasus-kasus Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABDH).
· Meminta RUU Pengadilan anak agar segera diagendakan didalam PROLEGNAS 2012.
c. Perlu adanya Simposium Penanganan Anak yang berhadapan dengan Hukum dalam skala nasional yang melibatkan stakeholder terkait anak serta UNICEF pada tahun 2011 dalam momen Hari Anak Nasional di Sulawesi Utara untuk menghasilkan kesepakatan ataupun kebijakan anak yang mengedepankan perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH).
Pariwisata
· Mohon perhatian pemerintah terhadap pengembangan lokasi pariwisata khususnya yang berada di kabupaten Minahasa Utara, seperti mata air pancuran 9 putri tumetenden dan kaki dian raksasa yang terletak di kaki gunung Klabat.
D. KOMITE IV dan PAP ( Panitia Akuntabilitas Publik ).
1). DPD RI supaya dapat mengupayakan peningkatan anggaran, khususnya untuk mendorong penelitian oleh para dosen. Hal ini juga terkait dengan upaya bersama untuk meningkatkan mutu akademik dan kesejahteraan para dosen.
2). Meminta DPD RI untuk menindaklanjuti pengusutan kasus-kasus korupsi di Sulawesi Utara. Saat ini di Sulawesi Utara, ada laporan-laporan masyarakat mengenai kasus-kasus korupsi tapi tidak diketahui tindak lanjutnya. Masyarakat mendorong perlunya penanganan secara serius kasus-kasus korupsi di daerah, mengusut tuntas dan menghukum pelaku agar pembangunan daerah dapat berlangsung dengan baik. Beberapa kasus yang menonjol antara lain : Tindak lanjut kasus MBH, dugaan korupsi Alkes Rumah Sakit Prof Kandou, dugaan korupsi dana RSBI (Rencana Sekolah Bertaraf Internasional ), kasus dana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak ) UNSRAT yang lambat ditangani oelh Kejaksanaan Agung RI dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 4 Milyar, dll.
3). Penerapan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi, khususnya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang sepenuhnya akan dikelola daerah, akan dapat memberi kontribusi besar untuk daerah. Karenanya, diminta DPD RI supaya dapat melakukan pengawasan dalam pengelolaan BPHTB tersebut.
4). Terkait transfer dana ke daerah, DPD RI supaya memperjuangankan peningkatan Alokasi Anggaran bagi Daerah. Saat ini dengan kompoisisi anggaran 60 % untuk Pusat dan hanya 40 % untuk daerah, terasa sulit bagi daerah untuk dapat mendorong pembangunan fasilitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah. Idealnya untuk era otonomi daerah saat ini, komposisi anggaran adalah 60 % untuk daerah, dan 40 % untuk Pusat.
5). DPD RI supaya dapat mengoptimalkan tugas dan fungsi pengawasan, terutama dalam hal penggunaan dana APBD. Beberapa Bupati dan Walikota di Provinsi Sulawesi Utara sedang dalam proses hukum, baik di KPK maupun Kejaksaan. Untuk itu, diharapkan DPD RI dapat memonitor dan mendorong agar proses hukum berjalan dengan baik.
6). Tindak lanjut temuan Hasil Pemeriksaan BPK RI, DPD RI melalui Komite IV dan PAP, diminta untuk melakukan beberapa langkah tindak lanjut sebagai berikut :
a. Khusus mengenai temuan / kasus dana DIKNAS Kota Manado TA 2009 yang mengindikasikan kerugian daerah senilai Rp. 6,92 Milyar, sebagaimana laporan Ketua BPK RI dihadapan sidang paripurna DPD RI tanggal 15 Oktober 2010, supaya mendapat perhatian untuk ditindaklanjuti dengan seksama. DPD RI melalui Komite IV dan Panitia Akuntabilitas Publik ( PAP ) supaya menindaklanjuti temuan ini dengan meminta supaya BPK RI melakukan audit investigasi dan selanjutnya dapat berkoordinasi dengan instansi terkait. Dalam dokumen laporan pemantauan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI ( untuk IHPS Tahun 2010, terdapat data bahwa pada posisi semester II TA 2009, untuk kota Manado yang belum ditindaklanjuti senilai Rp. 92,4 Milyar.
b. Perlunya DPD RI mengkoordinasikan dengan Pemerintah Pusat, khususnya dengan BPKP Pusat mengenai lambannya proses perolehan data audit/pemeriksaaan BPKP yang diperlukan untuk dapat mempercepat proses audit investigasi suatu temuan.
Demikianlah Laporan Hasil Kunjungan Kerja Anggota DPD RI utusan Sulawesi Utara didaerah pemilihan.
Jakarta, 22 November 2010.
Anggota DPD RI
Utusan Sulawesi Utara,
1. Aryanthi Baramuli Putri, SH., MH ( .................... )
(B-93).
1. Ir. Marhany V.P. Pua, MSI (....................)
(B-94).
3. Ferry F.X. Tinggogoy ( ..................... )
(B-95).
4. Drs. Alvius Lomban, MSi ( ..................... )
(B-96).