Admin Admin
Jumlah posting : 257 Join date : 22.01.08
| Subyek: Elly atau VAP Bakal Gugur Thu Jun 03 2010, 10:52 | |
| Didukung 3 Parpol Sama, KPUD Deadline 7 Juni Elly atau VAP Bakal Gugur
Manado Post - Rabu, 02 Juni 2010MANADO- Ini kabar menyedihkan. Dua calon gubernur fenomenal Elly Engelbert Lasut (E2L) dan Vonnie Anneke Panambunan (VAP) hampir dapat dipastikan tidak akan meramaikan serunya Pilkada Sulut, 3 Agustus mendatang. Bakal tereliminasinya salah satu dari E2L atau VAP bisa terjadi menyusul pengumuman kelengkapan berkas para pasangan oleh Ketua KPUD Sulut Livie Allow, tadi malam. Dalam jumpa pers itu, Livie menyatakan ada dukungan ganda pada pasangan calon tertentu. Livie memang tidak menyebutkan nama partai dan calon yang dapat dukungan ganda tersebut. Hanya saja, sebelumnya, salah satu personil KPUD Sulut Rivai Poli mengatakan parpol ganda itu adalah PKPB, PPRN dan PPI, yang sama-sama memberi dukungan pada VAP dan E2L. Adanya 3 parpol ganda ini sangat membahayakan posisi VAP dan E2L. Karena bisa membuat salah satu dari mereka tidak memenuhi syarat minimal 15% suara sah hasil Pemilu 2009 lalu. Di atas kertas, dari segi total suara posisi VAP lebih menguntungkan. Dengan koalisi yang meraih 16,57% suara, dia masih bisa bertahan jika yang 'cabut ' bukan PKPB yang memiliki 1,66%, dan PPI (1,44%) serta PPRN (1,38%) tetap mendukungnya. Posisi E2L lebih rawan karena koalisinya akan rontok jika satu saja parpol ganda pendukungnya itu hengkang. Karena total suaranya hanya 16,04% (lihat grafis). Soal dukungan ganda ini, Allow menyatakan KPUD Sulut akan melakukan verifikasi. "Saat ini beberapa anggota KPUD Sulut telah berada di Jakarta untuk melakukan verifikasi itu. Kami akan ke DPP tiap parpol, dilanjutkan Departemen Hukum dan HAM," tuturnya. Dia juga menyatakan kelengkapan berkas harus dimasukkan parpol dan pasangan bakal calon paling lambat 7 Juni mendatang. "Lengkap tidaknya berkas akan diplenokan. Sebelum pleno, KPUD Sulut belum bisa menyatakan mana yang sah dan mana yang tidak," tegasnya. Tak disebutkan kapan pleno akan digelar, tapi sumber terpercaya menyatakan kegiatan sangat penting itu bakal digelar 8 Juni mendatang. Lebih lanjut, sekalipun VAP bisa lolos dari syarat persentase suara ini, halangan besar masih menghadangnya. Dia bisa terganjal persoalan hukum yang sempat membuatnya jadi terpidana dan harus meringkuk dalam penjara. "VAP perlu surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan tempat dia menjalani hukumannya. Surat keterangan itu harus menjelaskan bahwa pada saat pencalonan dia telah minimal 5 tahun melewati masa hukumannya," tutur Allow. Selain itu, Livie juga menegaskan belum ada satu pun parpol, gabungan parpol maupun pasangan calon yang telah memenuhi syarat untuk bisa ditetapkan jadi pasangan calon. Hendrik Manossoh, misalnya, baru memasukkan SKCK (lihat halaman 5). | |
|