Gaji Naik 100 % Disetujui
Oct 22, 2008
Per Bulan Guru Daerah Terpencil 10 Juta, Guru Besar Capai 13,5 Juta
[justify]JAKARTA- Berbahagialah para pahlawan tanpa tanda jasa alias guru dan dosen. Pasalnya, nasib mereka berangsur-angsur terus bersinar menyusul Panitia Kerja (Panja) Belanja Pusat, Panitia Anggaran DPR RI telah menyetujui kenaikan gaji guru pada 2009 hingga 100 persen. Bila pendapatan mereka pada tahun ini maksimal 2,4 juta (gol IV/E bersertifikat), maka 2009 bakal mendapatkan gaji sebesar Rp 5,4 juta. Belum lagi tunjangan khusus bagi guru yang berada di daerah terpencil yang diperkirakan sebesar Rp 5,1 juta. Jadi, per bulannya bakal mendapat gaji di atas Rp 10 juta, kalau tunjangan guru daerah terpencil juga disetujui.
"Untuk besaran gaji sudah final. Sedangkan tunjangan khusus guru daerah terpencil hingga kini besarannya masih diperdepatkan, tetapi usulannya tetap akan dinaikkan," kata anggota Panja asal PDI Perjuangan, Rudianto Tjen di Jakarta, kemarin.
Lebih jauh, untuk guru daerah terpencil, bila pada 2008 ini kuotanya hanya untuk 20.000 orang gaji, pada 2009 mendatang akan ditambah 10.000 lagi hingga menjadi 30.000 orang guru.
Kenaikan gaji guru ini telah disepakati oleh seluruh anggota Panja Belanja Pusat dan Departemen Pendidikan Nasional. Disebutkan, gaji terendah yaitu untuk guru pegawai negari sipil (PNS) dengan golongan II/B tidak bersertifikat (0 tahun) yang tadinya mendapat gaji sebesar Rp 1,55 juta, akan mememperoleh gaji bulanan Rp 2,07 juta.
Sedangkan gaji untuk guru PNS tertinggi dengan golongan IV/E bersertifikat (0 tahun) yang saat ini digaji Rp 2,43 juta bakal melonjak menjadi Rp 5,42 juta.
Perubahan pendapatan juga bakal dialami oleh guru tetap non PNS. Bila pengajar PNS mendapatkan kenaikan gaji, maka tunjangan fungsional guru tetap non PNS akan naik. Untuk yang non S1 naik dari Rp 200 ribu menjadi Rp 250.000,