www.jaton.forumotion.com
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
www.jaton.forumotion.com


 
IndeksIndeks  PortalPortal  PencarianPencarian  Latest imagesLatest images  PendaftaranPendaftaran  Login  Dunia  Mualaf  VidioDunia Mualaf Vidio  Jaton SilaturachmiJaton Silaturachmi  

 

 Surat Aspirasi Masyarakat Jaton

Go down 
PengirimMessage
Admin
Admin
Admin


Jumlah posting : 257
Join date : 22.01.08

Surat Aspirasi Masyarakat Jaton Empty
PostSubyek: Surat Aspirasi Masyarakat Jaton   Surat Aspirasi Masyarakat Jaton EmptyThu Jan 28 2010, 23:54


Surat Aspirasi Masyarakat Jaton


Mengenai Rencana Kebun Raya Rombek / Makawimbeng Minahasa



Surat Aspirasi Masyarakat Jaton Show.php?photo=20100128234817_Surat1_4b61bfd122eb5
Surat Aspirasi Masyarakat Jaton Show.php?photo=20100128235004_Ttd_4b61c03c7191d


Surat Aspirasi Masyarakat Jaton Show.php?photo=20100128234817_Tembusan_4b61bfd128054
Kembali Ke Atas Go down
https://jaton.forummotion.com
Admin
Admin
Admin


Jumlah posting : 257
Join date : 22.01.08

Surat Aspirasi Masyarakat Jaton Empty
PostSubyek: Re: Surat Aspirasi Masyarakat Jaton   Surat Aspirasi Masyarakat Jaton EmptyFri Jan 29 2010, 07:35

PENJELASAN TENTANG STATUS KEPEMILIKAN
TANAH KEBUN RAKYAT ROMBEK/MAKAWEMBENG KABUPATEN MINAHASA
DAN ASPIRASI MASYARKAT JATON



Dasar

1. Pemberitaan Suara Manado tanggal 10 Agustus 2009, Bupati Minahasa Vreeke Runtu mengatakan : " Pemkab Minahasa dipastikan segera memproses rencana penyiapan lokasi terkait kebun raya yang akan dibuka di Minahasa dengan dua opsi yaitu didaerah Makaweimbeng Kecamatan Tondano Utara atau di Kecamatan Kakas yakni diwilayah Kaweng ".

2. Pertemuan Tim Penyalur Aspirasi Masyarakat Jaton tanggal 18 September 2009 dengan Kadis kehutanan Kab. Minahasa diwakili Sekretaris Kadis Kehutanan Kab.Minahasa.

3. Hasil peninjauan Tim tanggal 04 Oktober 2009 dipimpin M.Yamin Makuasang salah satu pimpinan Tim bersama kurang Iebih 100 orang warga Jaton ( Kelurahan Kampung Jawa Tondano Utara ), meninjau kebun rombek yang dalam Iaporannya menyatakan kebun rakyat Rombek/Makawembeng telah ditanam patok oleh PT Perencana Jaya bersama Tim survey dari LIP1 ( Yg membantu PU ) yang Iokasinya meliputi tanah perkebunan Penenaan, Kampung Baru, Ranotua , Pertandingan, Kalisapun dan Makameimbeng, yang populer disebut " Kobong Rombek " di wilayah pegunungan Lembean.

4. Informasi Kepala Kebun Raya Bogor tanggal 22 Oktober 2009 di Bogor, Kepala PMU Departemen PU tanggal 23 Oktober 2009 dan Pimpinan LIPI tanggal 28 Oktober 2009 di Jakarta.
5. Pemberitaan Surat Kabar Manado Post tanggal 6 Januari 2010 dan Tribun Manado tanggal 8 Januari 2010, Ir Weny Talumewo Kadis kehutanan Kabupaten Minahasa menyatakan Kebun Raya Minahasa Gol, dengan lokasi di Makawembeng dengan luas 186 ha.

6. Petemuan Masyarakat Jaton pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2010 bertempat di Sekolah Alchairat Kelurahan Kampung Jawa Tondano Utara kabupaten Minahasa. ( Daftar hadir terlampir ).

7. Pertemuan Tim dengan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Minahasa tanggal 14 Januari 2010 di Kantor Kadis kehutanan Kabupaten Minahasa.

II. Permasalahan

1. Ada oknum yang bukan pemilik menjual tanah tersebut ke pemilik Televisi yang mendirikan station pemancar yang memunculkan protes pemiliknya dari masyarakat Jaton di Kelurahan kampung Jawa Tondano tapi tidak diperhatikan.

2. Diusulkannya kebun rakyat Rombek/Makawembeng oleh Bupati Kabupaten Minahasa sebagai calon lokasi survey oleh LIPI dari tiga calon iokasi Kebun Raya Minahasa yaitu Kecamatan Kombi dan lembean Timur, 1ahan di Desa Kaweng dan kebun rakyat Rombek/Makawembeng.

3. Menurut Kepala Kebun Raya Bogor, LIPI/Kebun Raya Bogor tidak berwenang menetapkan status sebuah kawasan menjadi Kebun Raya (baru) sebab itu porsi Pemda atau Departemen Kehutanan. LIPI hanya memberi masukan tentang kelayakan sebuah talon lokasi berdasarkan aspek ilmiah. Bila masih ada masalah dalam kepemilikan lahan, itu menjadi tanggung jawab Pemda.

4. Kebun Makaweimbeng dan semua tanah perkebunan Rombek serta wilayah ex Desa Winetin ini sampai sekarang merupakan sumber mata pencaharian rakyat Jaton di Kelurahan Kampung Jawa dan ex Tegalrejo Tonsealama Tondano Utara dimana didalam kebun tersebut terdapat kurang Iebih 50.000 ribu pohon cengkih, pohon aren sebagai sumber mata pencaharian petani gula merah, buah2an dan holtikultura lainnya , juga telah ditanami kayu cempaka, mahonl, pohon kemiri, tanaman kopi dll.

5. Bila kebun rakyat seluas 186 ha tersebut dijadikan sebagai Kebun Raya maka akan hilanglah tanah bernilai sejarah kebangsaan tersebut dan sumber mata pencaharian masyarakat Jaton kurang lebih 550 kk. Karena menurut Kepala Kebon Raya Bogor, masyarakat tidak boleh lagi mengolah dan memanfaatkan hasilnya karena akan menjadi tanah daerah /negara yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa yang mengelolanya. Oleh karena itu Masyarakat jaton berkeberatan dan tidak setuju menjadikan kebun rakyat Rombek/Makawembeng sebagai lokasi kebun raya.
Status Kepemilikan Tanah Kebun Rakyat Rombek/Makawembeng.

1. Yang disebut tanah kebun rakyat Makawembeng hanya salah satu tempat kebun rakyat yang populer dikalangan Masyarakat Jaton dan sekitarnya dengan sebutan " Kobong Rombek " yang terletak di Pegunungan Lembean Kabupaten Minahasa Propinsi Sulawesi Utara. Kebun Rakyat Rombek itu meliputi kebun rakyat yang disebut Penenaan, Ranotua, Kampung Baru, Pertandingan, Kalisapun dan Makawembeng ( atau Makaweimben ) yang sesuai dengan hasil survey PT Perencana Jaya mewakili Departemen PU bersama LIPI/Kebun Raya Bogor, luasnya 186 ha. Lokasi itulah yang menurut Kadis Kehutanan Kab. Minahasa dalam pemberitaan disementara media massa, direncanakan menjadi lokasi Kebun Raya Minahasa.

2. Tanah kebun rakyat Rombek/Makawembeng tersebut adalah warisan sejarah yang bernuansa kultural berkaitan sebagai awal dari Nation and Charakter Building antara dua budaya yang berbeda " sebagaimana dinyatakan oleh Prof DR A.E Sinolungan Mantan Rektor Universitas Negeri Manado pada peringatan 200 tahun Perang Tondano tanggal 26 November 2009, yang didapatkan berdasarkan Uitginingrecht ( Perombakan Hutan ) dan Bezetting Recht serta pemberian Dotu Rumbayan sebagai Walak Tonsea sesuai surat keterangan Hukum Tua Tonsea Lama W.R.Tumengkol tahun 1986 dan terdaftar dalam buku register Kecamatan Airmadidi.

3. Tanah Kebun rakyat Rombek ini sesuai namanya didapatkan berdasarkan hal-hal sbb :
a. Perombakan hutan ( uitginningrecht ) yang diakui, dihormati dan ditaati dalam hukum adat Minahasa dimana orang Jaton telah diikat dengan adat istiadat Minahasa sejak diterima pada tahun 1917 ketika Dewan Minahasa Minahasa Raad ) pada tahun itu menetapkar orang-2 Desa Kampung Jawa Tondano dan Tegalrejo Tonsealama diterima sebagai warga Minahasa. Apalagi adat kebiasaan orang Jaton tidak berbeda dengan adat
Kembali Ke Atas Go down
https://jaton.forummotion.com
Admin
Admin
Admin


Jumlah posting : 257
Join date : 22.01.08

Surat Aspirasi Masyarakat Jaton Empty
PostSubyek: Re: Surat Aspirasi Masyarakat Jaton   Surat Aspirasi Masyarakat Jaton EmptyFri Jan 29 2010, 07:40

istiadat orang Minahasa. Hal ini ditegaskan oleh F.D.Holleman dalam bukunya Adatground Recht in de Minahasa tahun 1930 hal 77 yang menyatakan " Ronduit word erkend dat de plaatselyke " adat kebiasaan " in geen enkel opzicht van het algemeene Minahasin adatrecht of wijkt " yang artinya " Harus diakui terus terang bahwa adat kebiasaan setempat ( Kampung Jawa Tondano ) sedikitpun tiada menyimpang dari hukum adat Minahasa ".

b. Alm Residen Boni Lengkong yang diwawancarai ( ketika itu masih hidup ) oleh tokoh masyarakat Jaton tahun 1986 ( lihat surat Hukurn Tua Kampung jawa Tondano tahun 1986 ) menjelaskan : " Pada tahun 1870 sesuai dengan peraturan agraria ( Agrariche Wet staadsblad 1870 No.55 sebagaimana yang termuat dalam pasal 51 " wet op de staatsinrichting van Nederlands Indie Staadsblad 1925 No.447 ), tanah-tanah Dotu di Minahasa diserahkan kepada Pemerintah. Siapapun tidak boleh merombak dikawasan tersebut kecuali sudah ada yang memperoleh Bewija yang harus dibeli pada pemerintah distrik dengan harga 2 (dua) gulden. Atas dasar itu para pengikut/pengawal Kyai Modjo dan keturunannya membeli Bewija dan kemudian melakukan perombakan hutan di kawasan Rombek termasuk Makweimbeng.

c. Surat persamaan keluarga yang dilihat/ditandatangani oleh Hukum Tua Tonsea Lama P.C.Runtu dan Lurah Kampung Jawa H. A.Thayeb tanggal 16 Juni 1983 yang menyatakan Kampung baru adalah milik dari Haji Mahmud ( terlampir ) dan surat keterangan Hukum Tua Tonsealama W.R.Tumengkol tertanggal 01 Desember 1985 ( teriampir ) dimana tanah-2 perkebunan Makaweimben, Kampung Baru, Pertandingan, Kalisapun, Danotua dan Winetin pada tahun 1904-1905 telah didaftarkan pada buku register tanah desa Tonsealama a/n bekas-bekas pengawal/pengikut dari Kyai Mojdo. Disamping itu tanah perkebunan Kampung Baru dan Pertandingan adalah hadiah dari Dotu Rumbayan kepada Tumenggung Zees pada tahun 1887 karena telah menikah dengan Wulan Wurenga Rumbayan anak -dari Dotu Rumbayan di Tonsealama.

Juga pada waktu itu diberikan hutan untuk dirombak,Nyang sekarang dikenal dengan nama Desa Winetin bekas ) Kecamatan Airmadidi. Hal ini diperkuat dengan surat keterangan Hukum Tua W.R.Tumengkol dimaksud yang menerangkan bahawa tanah-tanah tersebut dibuka dan diolah oleh pengikut-2 Kyai Modjo tersebut pada tahun 1800an. Lebih lanjut diterangkannya bahwa pada bulan Februari tahun 1989 pemerintah Desa Tonselama telah mengadakan pengukuran kembali tanah-2 tersebut dalam rangka pendaftaran kembali ke kantor Agraria sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang waktu itu sudah dalam tahap pembuatan konversi tanah, setelah terlebih dahulu dilakukan pendaftaran pada buku register. Catatan : Hal ini dilakukan oleh Hukum Tua Tonsealama W.R. Tumengkol waktu itu, meialui musyawarah demi menjaga ketertiban wilayah ( Surat terlampir ).

d. Perkebunan Rombek tersebut termasuk Makaweimbeng dan Desa Winetin 'terdapat dalam register Art 6 dari Minahasa Landrecht Regeling fol 67 Desa Tanggari Kec. Airmadidi Kabupaten Minahasa ( sebelum pemekaran ). Dengan demikian kepemilikan tanah perkebunan Makaweimbeng sebagai bagian dari perkebunan Rombek dan di Winetin Pegunungan Lembean adalah hak Pasini berdasarkan Bezetting Recht yang
dihormati , diakui dan ditaati dalam hukum adat Minahsa termasuk masyarakat Jaton di Kelurahan Kampung Jawa dan ex Tegalrejo Tonsealama Tondano sampai sekarang.

e. Keberadaan tanah adat oleh masyarakat-masyarakat hukum adat diakui dalam pasal 3 Undang-Undang No : 5 Tahun 1999 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan dan pasal 2 ayat (1 )dan (2 ) Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No : 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dimana dinyatakaii : " Hak Ulayat dan yang serupa itu dari masyarakat hukum adat ( untuk selanjutnya disebut hak ulayat ) adalah kewenangan yang menurut hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam , termasuk tanah dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan. Masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan ". Hal ini diperkuat oleh adanya laporan Letnan Ajudan Knoerle pada bulan Mei-Juni 1830 ketika ia berkunjung ke Tonsealama pada tanggal 15 Juni 1830 ia melaporkan bahwa 63 orang rombongan Kyai Modjo telah membangun rumah dan bangunan-2 lainnya dan oleh Residen Pietermart kepada mereka telah diberikan dua daerah perkebunan kopi ( lihat Tim Babckok Cornel University Itaca N.Y ).
Mereka kemudian kawin mawin dengan etnis Minahasa (dengan perempuan dari Tonsea , Tondano dan Tanggari dll ) dan pada tahun 1884 mereka bermohon menetap dan bertempat tingggal di Minahasa ( H.M.Taulu Hukum Adat Minahasa 1952 hal.81 ) karena sudah kawin mawin di Minahasa dan keturunan mereka sekarang populer disebut orang Jaton yang sekarang terutama bertempat tinggal di kelurahan Kampung Jawa dan ex Tegalrejo Tonsealama Kec.Tondano ( sekarang kec. Tondano Utara sejak pemekaran Kecamatan ). Warga JatQn secara resmi pada tahun 1917 oleh Dewan Minahasa Minahasa Raad ) diakui sebagai saiah satu sub etnik Minahasa dan karenanya tunduk pada hukum adat Minahasa. Apalagi hukum adat masyarakat Jaton sedikitpun tidak menyimpang dari hukum adat Minahasa sebagaimana telah dikemukakan oleh F.D Holleman diatas.

f. Perkebunan Makaweimbeng/Rombek dan Winetin sebagai tanah adat warga masyarakat Jaton tersebut menjadi warisan kepada anak keturunannya dan sesuai hukum adat Minahasa tidak bisa dihapus oleh siapapun juga. Hal ini ditegaskan pula oleh Prof G.A. Wilken dalam bukunya " Het Land Bezit in de Minahasa " dalam buku Hukum Adat Minahasa yang ditulis oleh H.M.Taulu penerbit Yayasan membangun Tomohon 1952, dimana ia menyatakan sbb : " Tanah yang satu kali dirombak itulah sudah kepunyaan orang-2 yang merombaknya atau yang ganti padanya ( Rechverkrijgendo). Tanah-2 ini terbagi atas:
a). Tanah-2 yang dipakai ( Uma)
b). Tanah -2 yang tertinggal 2 sampai 3 tahun tiada dipakai ( Rekat )
c). Tanah-2 yang tertinggal lebih lama sehingga sudah ditumbuhi kayu-kayuan
Kembali Ke Atas Go down
https://jaton.forummotion.com
Admin
Admin
Admin


Jumlah posting : 257
Join date : 22.01.08

Surat Aspirasi Masyarakat Jaton Empty
PostSubyek: Re: Surat Aspirasi Masyarakat Jaton   Surat Aspirasi Masyarakat Jaton EmptyFri Jan 29 2010, 07:52

( Sawukow).
d). Tanah-2 dimana kayu-kayuan sudah menjadi pohon besar-2 dan kembali hutan ( Kakayan ).
Maka siperombak hutan, ( deowiginner ) mendapat hak kepunyaan ( bezit recht ) atas tanah-2 yang dirombaknya tersebut. Maka hak ini berpindah-pindah atau terberi pula pada waris-warisnya. Maka hak ini tiada boleh dihapuskan oleh siapapun juga bahkan hak ini tiada boleh terhilang meskipun tanah tersebut sudah pulang menjadi hutan kembali ". Hal ini diakui dalam hukum pertanahan nasional sebagaimana dijelaskan didalam pasal 16 UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-2 Agraria, yang menegaskan bahwa : " Hukum pertanahan nasional sebagaimana yang dimaksud pasal 2 UU ini didasarkan atas hukum adat , maka penentuan hak-hak atas tanah dan air dalam pasal ini didasarkan pula atas sistimatik dari hukum adat ". Dalam pasal 4 UU ini menyatakan bahwa " Atas dasar hak menguasai dari negara ditentukan adanya bermacam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang balk sendiri maupun bersama —sama dengan orang-orang lain serta badan hukum ". Oleh karena itu didalam pasal 16 UU ini al disebutkan adanya hak milik, hak memungut hasil hutan dan membuka tanah. Hal ini berarti tanah perkebunan Rombek termasuk Makaweimben yang didapatkan berdasarkan hak membuka tanah melalui perombakan ( Rombek ) hutan di wilayah pegunungan Lembean sejak tahun 1800an dijamin dalam hukum pertanahan nasional.

4. Mengingat status tanah Makameimbeng sebagai bagian perkebunan Rombek dan Winetin kepemilikannya berdasarkan Uitginningrecht dan Bezit Recut sesuai hukum adat Minahasa sebagaimana telah dikemukakan diatas maka harus dipahami sampai sekarang para ahli waris tanah dimaksud kebanyakan tidak memiliki surat-surat tanah apalagi sertifikat tanah. Walaupun demikian sampai sekarang warga Jaton tetap berkebun diwilayah Makaweimben ditanah perkebunan Rombek dan Winetin yang dibuktikan oleh statusnya sebagai Uma, Rekat, Sawukow dan Kakayan dalam hukum adat Minahasa.

ASPIRASI MASYARAKAT JATON

Atas dasar hal-hal tersebut diatas dan rapat masyarakat Jaton di Kelurahan Kampung Jawa Tondano sebanyak 6 kali di kelurahan Kampoung Jawa Tondano sejak bulan September 2009 dan terakhir tanggal 10 Januari 2010, maka masyarakat jaton menyampaikan aspirasinya sebagai berikut :

1. Masyarakat Jaton berkeberatan dan karenanya tidak setuju/menolak Lokasi Rombek/Makaweimbeng di Pegunungan Lembean Kecamatan Tondano Utara Kab. Minahasa disetujui sebaga; lokasi Kebun Raya, karena tanah tersebut acialah :

a. Warisan sejarah yang bernuansa kultural sebagai awal dari Nation and Charakter Building antara dua budaya yang berbeda sebagaimana dinyatakan oleh Prof DR A.E Sinolungan pada peringatan 200 tahun Perang Tondano tanggal 26 November 2009
yang didapatkan berdasarkan Uitginingrecht ( Perombakan Hutan ) dan Bezetting Recht ( hak kepunyaan ) oleh orang Jaton sebagai sub etnis Minahasa yang tunduk pada hukum adat Minahasa. Pada tahun 1917 Dewan Minahasa ( Minahasa Raad ) pada tahun itu menetapkan orang-2 Desa Kampung Jawa Tondano dan Tegalrejo Tonsealama diterima sebagai warga Minahasa.

b. Sumber mata pencaharian utama masyarakat Jaton, karena dikebun rakyat Rombek/Makawembeng terdapat kurang Iebih 50.000 pohon cengkeh , berbagai jenis Kayu, Kopi, Akel ( Aren ), buah-2an serta holtikultura Iainnya yang ditanam oleh orang Jaton.

c. Bila kebun rakyat seluas 186 ha tersebut dijaclikan Kebun Raya maka akan hilanglah tanah bernilai. sejarah kebangsaan tersebut dan sumber mata pencaharian masyarakat Jaton. Sebab menurut Kepala Kebon Raya Bogor, masyarakat tidak botch lagi mengolah dan memanfaatkan hasilnya karena sudah menjadi tanah negara yang pengelolaannya oleh Pemda Minahasa ( akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa sebagai pengelolaannya, penjelasan Kepala Kebun Raya Bogor). Yang untuk jelasnya dapat dibaca pada angka romawi III .

2. Mendukung adanya Kebun Raya Minahasa dengan lokasi :
a. Kawasan hutan sebelah Timur Makawembeng ( 2,5 km ) sesuai peta Menteri Kehutanan RI Nomor 452 Tahun 1999 atau
b. Di Kecamatan Kombi dan Lembean Timur Kabupaten Minahsa, seluas 40 ha, sebagaimana tertera dalam buku Kebon Raya Indonesia terbitan PU dan LIPI halaman 71 ( terlampir ) atau
c. Di Desa Kaweng Kecamatan Kakas ( baca pernyataan Drs . J.Soriton Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa tgl 27 Juli 2009 pada Suara Manado ) yang dalam pembicaraan dengan Sekdes Desa Kaweng telah dilakukan survey dan masyarakat setuju untuk ganti rugi tetapi tidak-ada tindak lanjutnya.
Surat Aspirasi Masyarakat Jaton Show.php?photo=20100129075035_Lamp6a_4b6230db2c190
Surat Aspirasi Masyarakat Jaton Show.php?photo=20100129075035_Lamp7_4b6230db3ac21
Kembali Ke Atas Go down
https://jaton.forummotion.com
Admin
Admin
Admin


Jumlah posting : 257
Join date : 22.01.08

Surat Aspirasi Masyarakat Jaton Empty
PostSubyek: Re: Surat Aspirasi Masyarakat Jaton   Surat Aspirasi Masyarakat Jaton EmptyFri Jan 29 2010, 08:02

Lampiran:

Surat Aspirasi Masyarakat Jaton Show.php?photo=20100129080019_Ttd7_4b6233232e582

Surat Aspirasi Masyarakat Jaton Show.php?photo=20100129080019_Ttd6_4b62332329785

Yang berdanda tangan:

Surat Aspirasi Masyarakat Jaton Show.php?photo=20100129075610_Ttd2_4b62322a6cd5e

Surat Aspirasi Masyarakat Jaton Show.php?photo=20100129075610_Ttd1_4b62322a6311b

Surat Aspirasi Masyarakat Jaton Show.php?photo=20100129075610_Ttd1_4b62322a6311b

Surat Aspirasi Masyarakat Jaton Show.php?photo=20100129075610_Ttd4_4b62322a769ad
Kembali Ke Atas Go down
https://jaton.forummotion.com
Sponsored content





Surat Aspirasi Masyarakat Jaton Empty
PostSubyek: Re: Surat Aspirasi Masyarakat Jaton   Surat Aspirasi Masyarakat Jaton Empty

Kembali Ke Atas Go down
 
Surat Aspirasi Masyarakat Jaton
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Masyarakat Jaton Laporkan Kadishut Minahasa
» Perdamaian Antara Masyarakat Jaton dan Wulouan
» Ratusan Masyarakat Jaton Aksi Damai di Perkebunan Makawembeng
» KPI Minta Masyarakat Waspadai 10 Acara TV
» Mendagri Inggris Akui Peran Besar Komunitas Muslim Bagi Masyarakat Inggris

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
www.jaton.forumotion.com :: KATAGORI UTAMA :: Kpg Jawa Tondano-
Navigasi: